Mendagri Khawatir UU Pilkada Digugat Lagi

Jumat, 15 April 2016 – 19:59 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan kekhawatirannya apabila Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) kembali digugat setelah disetujui menjadi UU. Saat ini, RUU Pilkada sedang dibahas bersama DPR,

Hal itu dikatakan terkait banyaknya fraksi yang mendesak agar syarat dukungan calon independen dinaikkan menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan di angka 6,5-10 persen,

BACA JUGA: Politikus Senior Sepakat Sumbangan Munas Golkar, Ada Syaratnya

"Pemerintah tidak ingin mempersulit calon independen karena keputusan batas ambang calon independen diputuskan oleh MK. Saya khawatir kalau ada yang menggungat judicial review ke MK itu akan dikembalikan lagi," kata Tjahjo, usai rapat kerja membahas revisi UU Pilkada, Jumat (15/4).

Mantan anggota DPR tersebut menambahkan, pemerintah belum akan mengubah syarat calon independen. Namun, Tjahjo menghargai adanya masukan yang disampaikan melalui pandangan mini fraksi.

BACA JUGA: PPP Ribut Terus, Incumben Pilih Melamar ke Koalisi Perubahan

"Kami menghargai masukan dari teman-teman fraksi lain yang ingin 6,5-10 atau 10 nanti kami diskusikan. Nanti kami lihat diskusi dan perkembangannya, arahnya ke mana," tambah mantan Sekjen DPP PDIP itu. (fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Nyalon Wagub, Irjen Benny Minta Restu Badrodin dan BG

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Ini Gandeng PDIP Maju Pilkada DKI, Ini Pesan BG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler