Mendagri Konsisten soal Presidential Threshold, Ini Alasannya

Jumat, 23 Juni 2017 – 10:22 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Pemilu belum kelar. Belum ada titik kesepakatan antara pemerintah dan fraksi-fraksi di Pansus RUU Pemilu terkait lima isu krusial. Salah satunya adalah mengenai presidential threshold.

Mendagri Tjahjo Kumolo tetap konsisten untuk mengusulkan presidential treshold 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara sah nasional.

BACA JUGA: Mendagri Tetapkan Rohidin Sebagai Plt Gubernur Bengkulu

Tjahjo membeber sejumlah alasan atas sikapnya tersebut.

Pertama, menurut Tjahjo, jumlah presidential threshold yang menjadi opsi pemerintah sama dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Prinsipnya, kata Tjahjo pilihan ini sama dengan aturan sebelumnya.

BACA JUGA: Disiapkan PKPU tentang Tahapan Pemilu dengan Dua Opsi

“Uji materi yang pernah diajukan oleh para pihak terhadap UU tersebut, namun MK tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold sehingga dianggap tak bertentangan dengan konstitusi,” kata Tjahjo dalam siaran persnya, Kamis (22/6).

Itu artinya, kata Tjahjo, presidential threshold mendorong peningkatan kualitas calon presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA: Mendagri Inginkan KPK Gencarkan OTT

Kedua, setidaknya presiden terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan di parlemen sehingga bisa memperkuat pemerintahan presidensil.

“Presidential threshold ini memastikan bahwa presiden dan wakilnya yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan di parlemen sehingga memperkuat sistem pemerintahan presidensil,” pungkas Tjahjo. (puspen kemendagri/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktorat Politik Dalam Negeri Gelar Kegiatan Pendidikan Politik


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler