jpnn.com -
JAKARTA – Mendagri Mardiyanto tetap akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan penetapan Eep Hidayat sebagai Bupati Subang, Jawa Barat, sebagai hasil pilkada beberapa waktu laluMenurut Mardiyanto, sudah ada mekanisme yang mengatur mengenai kepala daerah-wakil kepala daerah yang tersangkut masalah hukum
BACA JUGA: Bank DKI Hati-hati Beri Kredit
Jadi, nantinya Eep tetap akan dilantik sebagai Bupati Subang karena statusnya masih sebagai tersangka
“Kita sesuaikan saja sesuai dengan status yang bersangkutan
BACA JUGA: Depdagri Dukung Depkeu
Saya tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” ucap Mardiyanto di kantornya, Senin (24/11)BACA JUGA: Korupsi Medan. Argumen Abdilah -JPU Diadu
Dua kasus itu adalah kasus upah pungut yang diduga merugikan negara Rp31 miliar dan kasus ‘sapigate’ senilai Rp1,5 miliar
Bahkan Mardiyanto mengatakan, saat ini banyak sekali kasus serupa, dimana kepala daerah terpilih yang dalam proses pengesahan dan penetapan di Depdagri, terkena persoalan hukum“Berbagai isu pun muncul pada saat proses penetapan ini,” ucapnya
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menambahkan, aturan mengenai hal tersebut sudah jelasBahwa, ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah berstatus terdakwa, maka baru akan dinonaktifkan atau diberhentikan sementaraBegitu sudah divonis bersalah yang sudah berkekuatan hukum tetap, langsung diberhentikan secara permanen(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 27 Nopember, Vonis Banding Urip
Redaktur : Tim Redaksi