JAKARTA -- Sikap Mendagri Gamawan Fauzi terkait aspirasi pemekaran, melunakJika sebelumnya selalu mengatakan saat ini masih moratorium pemekaran, kemarin (6/5) Gamawan mengatakan bahwa ide moratorium tidak bisa mengalahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, yang didalamnya mengatur tentang pemekaran.
Terkait dengan aspirasi pembentukan daerah otonom baru seperti Provinsi Tapanuli (Protap), Sumatera Tenggara (Sumtra) dan Kepulauan Nias (Kepni), yang akan dibahas di rapat paripurna DPRD Sumut pada Senin (9/5) mendatang, Gamawan juga mempersilakan.
"Kalau usul-usul semacam itu ya biarin saja, prosesnya di sini (Kemendagri, red)
BACA JUGA: Di Aturan Baru, PNS Terancam 5 Tahun Penjara Tetap Dipecat
Di DPR dan di sini," ujar Gamawan di kantornya, kemarin (6/5), saat dimintai tanggapan atas rencana DPRD Sumut itu.Gamawan mengatakan, selama usulan pembentukan daerah otonom memenuhi persyaratan seperti diatur di PP 78 Tahun 2007, maka akan tetap diproses
"Sepanjang itu terpenuhi, akan ada prosesnya
BACA JUGA: Kekuatan Baru Sastra Indonesia
Kita juga jujur saja tidak bisa melarang, dasar hukumnya (usulan pemekaran) sudah jelasBACA JUGA: Presiden dan Rombongan Sidak Persiapan KTT ASEAN
Kita hanya berharap saja moratoriumKalau pun diproses, kita tak bisa apa-apa," kata Gamawan.Jadi, jika diajak DPR untuk membahas pemekaran, apa mau? "Tentu kita hadirKita siap," jawab mantan gubernur Sumbar itu.
Dikatakan Gamawan, aturan di UU 32 Tahun 2004 dan PP 78 Tahun 2007 memang masih berlakuHanya saja, meski aturan membolehkan, Gamawan terang-terangan mengaku lebih senang jika tidak ada usulan pemekaran"Kalau ada, kita lihat persyaratannya, kita ukur terpenuhi atau tidakKalau daerah tidak mengusulkan, ya alhamdulillah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, sejumlah usulan pemekaran yang udah pernah dibahas, akan diteruskan pembahasannya.
Mantan Deputy Kantor Menkopolhukam Bidang Hukum itu memastikan, DPR akan punya sikap tersendiri, yang bisa saja berbeda dengan sikap pemerintah(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidangkan Pilkada Kuansing, MK Digoyang Isu Suap
Redaktur : Tim Redaksi