Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh

Rabu, 08 Januari 2025 – 16:41 WIB
Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh saat Penataan Tenaga Non-ASN atau honorer di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menggelar Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN atau honorer di Instansi Pemerintah Daerah, kaitannya dengan optimalisasi seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Rakor yang dilakukan secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/1), dihadiri langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah

Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh jajaran kepala daerah ataupun yang mewakili.

Dalam kesempatan tersebut, Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan seleksi PPPK 2024 Tahap 2 sebagai upaya untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau honorer di daerah.

BACA JUGA: Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya

Diketahui, BKN selaku Ketua Panselnas memperpanjang masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 hingga 15 Januari 2025 untuk mengoptimalkan jumlah pendaftar.

"Rapat ini menjadi wake up call bagi teman-teman semua karena waktunya (masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2) sampai tanggal 15 Januari 2025," kata Tito Karnavian, dikutip dari keterangan resmi Puspen Kemendagri.

BACA JUGA: 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?

Mendagri Tito menjelaskan, perpanjangan waktu pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN atau honorer untuk menjadi PPPK.

Adapun penyelesaian pegawai non-ASN itu mengacu pada pegawai yang terdata dalam database BKN.

“ASN, kan ada dua macam, ada yang PNS, ada yang tenaga kontrak (PPPK), ada pegawai tetap PNS dan yang kedua tenaga kontrak (PPPK), itu namanya ASN dua-duanya aparatur sipil negara,” kata Tito.

Dengan demikian, lanjut Mendagri, pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK akan mendapatkan status yang lebih jelas.

"Karena juga tuntutan mereka juga, tuntutan mereka menjadi tenaga yang pegawai pemerintah yang kontrak, PPPK otomatis tidak bisa dilakukan begitu saja, tapi perlu dilakukan seleksi," tegasnya.

Mendagri Tito menekankan pentingnya Pemda segera menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.

Apalagi, tidak lama lagi bakal ada peralihan masa kepemimpinan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

"Kalau kepala daerahnya ninggalin dan diganti yang baru, memberikan beban yang baru dan juga menjadi beban kepada pemerintah pusat, karena nanti mereka (pegawai non-ASN) ngadunya ke pusat," tambahnya. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler