jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum merekomendasikan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk mundur dari jabatan setelah namanya tersangkut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, kata Tjahjo, Gatot baru berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
BACA JUGA: Khawatir Ricuh Tolikara adalah Jebakan
"Mundur kalau dituntut hukuman lebih dari 5 tahun, sudah terdakwa, sudah masuki persidangan. Itu baru diberhentikan sementara. Kalau masih pemeriksaan saksi, tersangka tapi belum sidang, itu tidak," ujar Tjahjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7).
Soal pemeriksaan Gatot hari ini di KPK, Tjahjo enggan mengomentarinya. Ia mengaku, mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap semua kepala daerah yang tersangkut kasus hukum. Jika seorang kepala daerah masuk tahap persidangan, kata Tjahjo, baru akan dinonaktifkan.
BACA JUGA: Sidak Jangan Hanya Usai PNS Libur
"Sepanjang belum ada keputusan pengadilan, berarti dia belum bersalah," imbuhnya.
Tjahjo juga titip pesan kepada semua kepala daerah yang tersangkut kasus hukum proaktif mengikuti prosedur yang ada. Baik yang masih menjadi saksi maupun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semua panggilan pemeriksaan penegak hukum, tegasnya, harus diikuti kepala daerah.
BACA JUGA: DPR Bakal Bentuk Tim Investigasi Khusus Insiden Tolikara
"Kami lihat, dia proaktif atau tidak. Walaupun dituntut 1 hari pun tapi kalau tidak proaktif selama persidangan bisa kami berhentikan sementara. Kecuali tertangkap tangan. Kalau OTT ya apa boleh buat," tandas Tjahjo. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Ingatkan Presiden dan Menteri untuk Setop Pencitraan
Redaktur : Tim Redaksi