Mendagri Minta Perda Kota Bandarlampung Direvisi

Kamis, 24 November 2011 – 13:47 WIB
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri memerintahkan agar Pemerintah Kota Bandarlampung menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu“Mendagri minta Perda itu dihentikan pelaksanaannya dan diusulkan ke DPRD untuk direvisi,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenuk kepada JPNN, Kamis (24/11).

Donny sapaan Reydonnizar mengaku, telah menjelaskan masalah kebenaran dan keabsahan surat Mendagri, Gamawan Fauzi No

BACA JUGA: Tapian Nadenggan Dituding Caplok Tanah Warga

188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah kepada walikota Bandar Lampung, Herman HN.

“Saya sudah kontak Pak Wali Kota (Herman HN), pada intinya menjelaskan surat itu asli dan pak Wali memahami meski surat itu belum diterimanya,” ujar mantan Direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah Dirjen Bina Administrasi Pemda Kemendagri itu.

Padahal kata Donny, surat klarifikasi itu telah dikirimkan oleh pihaknya pada tanggal 24 Oktober 2011 dan ditembuskan kepada Presiden, Gubernur, dan DPRD
Karenanya, Donny mengaku tidak tahu mengapa surat tersebut tidak sampai ke meja Wali Kota.

Untuk memastikan kebenaran surat tersebut, lanjut Donny lagi, kemarin Pemkot Bandarlampung mengirim orang untuk meminta salinan surat yang diduga palsu sebelumnya.

“Pak wali mengutus asisten III pemkot dan kabag hukum untuk mengambil surat itu ke Kemendagri

BACA JUGA: Protes Pusat, Kotabaru Minta Dukungan Kotim

Pak wali bersedia siap menindaklanjuti surat itu,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Surat Mendagri, Gamawan Fauzi yang beredar di lingkungan DPRD Bandarlampung terindikasi asli tapi palsu
Sebab, setelah di-cros check kebenaranya, tidak ada satu pun lembaga di lingkungan Pemprov Lampung dan Mendagri yang mengakui keabsahan dari surat tersebut

BACA JUGA: PNS Fiktif Lancar Terima Gaji

Bahkan sampai kemarin, Pemkot pun tidak menerima foto-kopian atau tembusan dari Kemendagri maupun lembaga terkait lainya.

Diketahui, Mendagri Mengeluarkan surat bersifat segera dengan No188.34/4016/SJ tentang Klarifikasi Peraturan Daerah yang ditujukan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman H.NTertanggal 19 Oktober 2011Isinya, meminta pemkot menghentikan pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembakan di Puncak Jaya Murni Separatis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler