jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan akan segera memproses pemberhentian Gubenur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) begitu dia menerima dokumen dari DPRD DKI.
"Keputusan DPRD, mudah-mudahan disampaikan kepada kami, dan akan langsung menyerahkan kepada Pak Mensesneg untuk segera dikeluarkan Keppres pemberhentian Pak Basuki dan Keppres pengangkatan Pak Djarot sampai Oktober," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (1/6).
BACA JUGA: Mendagri: Masyarakat Harus Berani Tentukan Sikap Siapa Kawan dan Lawan
Hal itu menurutnya bisa segera diproses tanpa harus menunggu apakah Jaksa Pennuntut Umum (JPU) perkara penodaan agama masih tetap banding atau tidak ada putusan majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Dengan surat mundur Pak Ahok berarti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas mantan sekjen DPP PDIP itu.
BACA JUGA: Djarot Puji Sikap Ahok
Begitu Keppres-nya terbit, maka Djarot akan segera dilantik apakah di Istana Negara atau di Balai Kota. Namun Tjahjo belum bisa memastikan apakah iu bisa dilakukan dalam satu dua hari atau tidak.
"Kalau hari ini dapat surat dari DPRD kemarin, paling cepat ya lihat jadwal Pak Presiden. Tinggal waktunya saja," tambah dia.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Hindari Kesalahan Fatal, Golkar Usul Dewan Cek Kasus Ahok ke PT DKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Panen Pujian Dalam Rapat Paripurna Istimewa
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam