Mendagri: Penolakan Apdesi tak Pengaruhi Pemakzulan Bupati Karo

Sabtu, 05 April 2014 – 01:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, surat rekomendasi penolakan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karo terhadap proses pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, tidak akan memengaruhi proses yang ada.

Pasalnya, surat rekomendasi Apdesi, kata Gamawan, tidak termasuk dalam aturan terkait pemakzulan kepala daerah, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah. Karena itu Kemendagri hanya akan mengkaji pemakzulan sesuai aturan.

BACA JUGA: Kecelakaan KA Malabar, 5 Tewas

“Tidak ada dalam aturan, jadi (penolakan Apdesi) tidak terkait (proses pemakzulan Bupati Karo),” ujar Gamawan di Jakarta, Jumat (4/4).

Menurut Gamawan, dalam undang-undang telah sangat jelas dicantumkan bahwa terkait proses pemakzulan terhadap bupati maupun wali kota, hanya diatur rekomendasi dari pimpinan DPRD, keputusan dari Mahkamah Agung dan rekomendasi dari Gubernur.

BACA JUGA: 77 Kasus Kekerasan di Aceh Jelang Pemilu

Kemudian surat keputusan dan rekomendasi diserahkan ke Kemendagri untuk dikaji terlebih dahulu untuk diteruskan ke Presiden guna penerbitan surat Keputusan Presiden (Keppres).

“Jadi dalam undang-undang sudah sangat jelas disebutkan prosedur pemakzulan. Kita taat undang-undang sajalah. Karena (penolakan Apdesi) itu susah ukurannya,” ujar mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

BACA JUGA: KA Bandung-Solo Anjlok di Ciawi

Saat ditanya kapan Kemendagri akan meneruskan proses pemakzulan ke Presiden, Gamawan mengaku pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu kelengkapan berkas administrasi yang ada. Setelah semua kelengkapan terpenuhi, maka secepatnya Kemendagri akan meneruskannya ke Presiden.

“Sampai kemarin (Kamis,red) belum ada surat rekomendasi dari Gubernur Sumut. Saya belum tahu apakah hari ini (Jumat,red) surat rekomendasinya sudah masuk. Kalau sudah, saya akan segera buat laporan ke presiden,” katanya.

Untuk memastikan apakah surat telah diterima, awak media ini pun kemudian mencoba menghubungi Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Karena sesuai tugas pokok dan fungsi yang ada, proses pemakzulan kepala daerah masuk ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah.

“Suratnya tadi (Jumat,red) sudah sampai di Kemendagri. Lagi diproses di Kemendagri,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho mengaku telah menandatangani dan mengirimkan surat rekomendasi pemakzulan Bupati Karo, Selasa (1/4) malam lalu.

Bersamaan dengan surat tersebut, Gatot mengaku turut melampirkan surat dari Apdesi Kabupaten Karo, yang menolak proses pemakzulan Bupati Karo.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Aceh Kantongi Identitas Pembunuh Caleg PNA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler