Mendagri Perketat Evaluasi RAPBD Provinsi

Tak Mau Kecolongan, Rancangan Peraturan KDH Juga Dievaluasi

Sabtu, 27 November 2010 – 00:22 WIB

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBDPasalnya, pemerintah pusat tidak ingin kecolongan ketika program di APBD saat direalisasikan justru untuk hal-hal yang tidak membawa banyak manfaat bagi rakyat.

Kepala Pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnizar Moenek, mengatakan, pengetatan evaluasi tidak hanya pada RAPBD saja, tetapi juga sampai pada Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranper KDH) yang digunakan untuk melaksanakan program-program di APBD.

Kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jumat (26/11), Reydonnizar menjelaskan, sesuai PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka selama ini evaluasi yang dilakukan Mendagri terhadap RAPBD Provinsi hanya pada kelompok dan jenis belanja

BACA JUGA: BW Tolak Tawaran SBY

Sedangkan obyek belanja dan rincian belanja diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
"Itu (Rancangan Peraturan KDH) yang akan kita evaluasi juga," imbuhnya.

Ditambahkannya, Kemendagri tidak mau kecolongan karena hanya mengevaluasai Ranperda APBD saja tanpa mengevaluasi Rancangan Peraturan KDH

BACA JUGA: Segera Dibangun 1000 Rumah Aman Gempa

Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu mencontohkan pembelian mobil Toyota Royal Saloon untuk mobil dinas pimpinan DPRD
Padahal, dalam Ranperda APBD pembelian itu tidak dicantumkan.

"Kita tidak ingin kecolongan lagi

BACA JUGA: Panitia Berhak Tolak Berkas CPNS

Ada provinsi yang Ketua DPRD-nya menggunakan Toyota Royal Saloon yang harganya Rp 1,5 miliarItu tidak dianggarkan di APBD, tapi dimasukan di Peraturan Kepala DaerahIni kan menjadi masalah karena rasa keadilan masyarakat yang jadi terusik," ujarnya.

Doni juga menyinggung tentang adanya kabar bahwa dalam Ranperda APBD Riau, terdapat usulan dana aspirasi Rp 2,5 miliar untuk setiap anggota DPRD Riau"Setelah kita sisir di Ranperda lewat evaluasi, ternyata usulan itu tidak ada," ucapnya.

Doni menegaskan, baik PP 58 tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Permendagri 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri 13 Tahun 2006 tidak mengenal istilah dana aspirasi.

"Sesuai aturan tidak ada istilah dana aspirasi yang melekat pada orang per orang apalagi yang berbasi daerah pemilihanYang diperkenankan adalah belanja langsung dalam bentuk belanja program dan kegiatan yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, serta belanja program yang melekat pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," tandas Doni.

Dalam kasus Riau, Mendagri memang tidak menemukan adanya pos anggaran dana aspirasi Rp 2,5 miliar per anggota DPRD Riau"Setelah kita klarifikasi, dalam Ranperda APBD Riau 2011 tidak ada dana Rp 2,5 miliar per orang per dapil," ucapnya.

Meski demikian Doni mengungkapkan bahwa dalam proses evaluasi terhadap RAPBD Riau tahun 2011, Mendagri melakukan koreksi"Yaitu perubahan agar segala bentuk yang sifatnya aspirasi, dialokasikan kepada belanja langsung dalam bentuk program," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Masuk KPK, BW Ditawari Awasi Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler