JAKARTA--Panitia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhak menolak berkas pelamar yang tidak sesuai kompetensinyaNamun bagi panitia yang tidak berani menolak, juga dibolehkan.
"Panitia bisa menolak dan bisa menerima langsung berkas CPNS
BACA JUGA: Gagal Masuk KPK, BW Ditawari Awasi Jaksa
Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi," kata Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-BR) Ramli Naibaho pada JPNN, Jumat (26/11).Siapa saja yang bisa menolak berkas? Menurut Ramli adalah pegawai yang punya kemampuan melihat apakah lamaran dimaksud sesuai formasi atau tidak
"PNS yang tidak bisa menolak berkas CPNS biasanya karena tidak diberi kewenangan pimpinan untuk menolak
BACA JUGA: PR Busyro, Bentuk Penyidik Mandiri
Dia hanya ditugaskan menerima saja dan seleksi berkasnya digarap tim lain," ucapnya.Meski demikian, Ramli mengatakan, harusnya setiap lamaran yang tidak sesuai kompetensinya harus langsung ditolak
BACA JUGA: Jangan Berharap Busyro Main Gebrak
Daripada berkas diterima, padahal sudah jelas tidak sesuai kompetensinya."Kami sih maunya semua panitia punya kemampuan untuk menilai berkas CPNS sesuai formasi atau tidakKarena masing-masing aparatur berbeda kemampuannya, ya terpaksa harapan kami tidak bisa terpenuhi semuanya," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Baru, Kasus Yusril Lanjut
Redaktur : Tim Redaksi