Mendagri Perketat Evaluasi RAPBD Usulan Gubernur

Cegah Penyelundupan Anggaran Tanpa Sepengetahuan DPRD

Minggu, 16 November 2014 – 20:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperketat evaluasi atas rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) provinsi yang sudah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD. Pasalnya, kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu tak mau kecolongan dengan usulan anggaran di RAPBD versi gubernur tanpa sepengetahuan DPRD.

Menurut Tjahjo, ada gubernur yang mengusulkan anggaran baru dalam RAPBD yang kirim ke Kemendagri, tapi sebenarnya tidak ada dalam kesepakatan yang diambil bersama DPRD. Kasus RAPBD Riau adalah contoh nyata ketika Kemendagri nyaris kecolongan oleh pasal di RAPBD yang diusulkan Gubernur Riau, Annas Maamun.

BACA JUGA: La Ode Ida Tuding Pemerintah Tak Punya Peta Potensi Banjir

Dalam RAPBD Riau, ada beberapa usulan anggaran yang sebenarnya tak diketahui DPRD, namun diusulkan oleh Annas yang kini menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena disangka menerima suap. Mudahnya, ada usulan anggaran yang diselundupkan dalam RAPBD Riau tanpa sepengetahuan DPRD.

“Sekarang kita sisir betul. Kita tidak mau terjebak oleh kepala daerah yang nakal,” kata Tjahjo, Minggu (16/11).

BACA JUGA: Sayangkan UU Antiperusakan Hutan Tak Bisa Jerat Korporasi

Mantan anggota DPR RI itu pun curiga kasus serupa tidak hanya terjadi pada APBD Riau. Sebab, bisa juga kasus serupa ada dalam RAPBD kabupaten/kota yang dievaluasi oleh gubernur.

“Dugaan kami kasus seperti ini banyak. Arahnya adalah anggaran untuk kepentingan epala daerah yang tanpa sepengetahuan DPRD. Misalnya, sengaja bermain di anggaran pemeliharaan mobil dinas,” tegasnya.

BACA JUGA: Jokowi Minta para Menteri Tindak Lanjuti Hasil Blusukan ke Luar Negeri

Seperti diketahui, rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD provinsi yang telah disetujui oleh gubernur dan DPRD beserta rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, sebelum resmi ditetapkan harus melalui evaluasi di Kemendagri. Dalam proses evaluasi itu pula Kemendagri bisa melakukan koreksi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yuddy Keseringan Blusukan, Honorer K2 Khawatir Terabaikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler