Sayangkan UU Antiperusakan Hutan Tak Bisa Jerat Korporasi

Minggu, 16 November 2014 – 19:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan mempertanyakan penerapan sanksi pidana penjara kepada korporasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Sebab, sebuah korporasi tidak bisa dihukum penjara.

"UU ini (P3H) menerapkan sanksi pidana penjara kepada korporasi. Korporasi seharusnya diberi pidana denda atau pencabutan izin," kata Koordinator Tim Advokasi Anti Mafia Hutan, Andi Mutaqien dalam konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (16/11).

BACA JUGA: Jokowi Minta para Menteri Tindak Lanjuti Hasil Blusukan ke Luar Negeri

Menurut Andi, apabila pihak yang akan dikenai sanksi pidana penjara adalah pengurus suatu korporasi, maka hal itu harus dijelaskan secara eksplisit di dalam undang-undang. Tapi jika tidak dijelaskan secara rinci, maka bisa dijadikan celah oleh orang-orang tertentu untuk lolos dari jerat hukum.

Untuk itu, koalisi sudah mengajukan uji materil terhadap UU P3H ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka sudah menjalani sidang pertama pada 14 Oktober 2014. Kepada MK, Koalisi meminta untuk membatalkan keseluruhan UU itu.

BACA JUGA: Yuddy Keseringan Blusukan, Honorer K2 Khawatir Terabaikan

Selain ke MK, lanjut Andi, pihaknya juga meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melakukan review terhadap UU P3H. "Selain menggugat ke MK, kita meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mereview undang-undang itu," ujarnya.(gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Anggap UU P3H Hanya Susahkan Masyarakat Tradisional

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Strategi Tumbangkan Ical dari Perebutan Kursi Ketum Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler