Mendagri Persilakan KPK Proses Penerima Fee

Rabu, 24 Februari 2010 – 16:37 WIB
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mempersilakan KPK untuk memproses kepala daerah yang diduga terlibat korupsi karena menerima fee (imbalan) dari Bank Pembangunan Daerah atau BPD.  Gamawan juga mengatakan tidak akan ikut campur jika KPK tetap mendesak agar fee dikembalikan

"Tapi sebaiknya kita diberitahu siapa pejabatnya," ucap Gamawan, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2).

Agar tak terulang di kemudian hari, lanjut Gamawan, Kementerian Dalam Negeri sudah melayangkan surat yang meminta pejabat daerah tak menerima lagi fee BPD atau membagikan upah pungut, yang juga sempat dipersoalkan oleh KPK

BACA JUGA: Tjiptardo Capek Ditanya Soal Pajak



"Termasuk upah pungut, terhitung 1 Januari, sampai ada PP (Peraturan Pemerintah) yang baru, kepala daerah sudah kita larang terima upah pungut," sambung mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Yang harus diperhatikan, banyak kepala daerah yang tak tahu bahwa fasilitas atau uang yang diterimanya itu merupakan fee
Untuk itu perlu kehati-hatian dari KPK bagaimana dalam proses penghitungan dan pengembalian feenya

BACA JUGA: Bayi Kembar Siam dengan Jantung Bocor

Meski KPK mengaku sudah memiliki data penerima fee, Mendagri menegaskan, pihaknya takkan meminta data nama-nama tersebut
"Belum ada rencana karena itu terkait proses hukum," jelasnya lagi.

Adanya data penerima fee dikemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, akhir pekan lalu

BACA JUGA: Kompak: Sebaiknya Boediono-Sri Mulyani Mengundurkan Diri

Menurut Jasin, jika tak segera dikembalikan KPK akan menaikkan kasus penerimaan fee ke penindakanDiperkirakan ratusan pejabat daerah dan pusat selama 2002-2008 ikut menerima fee yang diperkirakan mencapai Rp 360,3 miliarFee tersebut dikeluarkan manajemen 6 BPD yakni: BPD Sumatera Utara, Bank DKI, BPD Jabar-Banten, BPD Jawa Timur, BPD Jawa Tengah, dan BPD Kalimantan Timur(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Jamin Golkar Tak Akan Jatuhkan SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler