"Tapi sebaiknya kita diberitahu siapa pejabatnya," ucap Gamawan, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/2).
Agar tak terulang di kemudian hari, lanjut Gamawan, Kementerian Dalam Negeri sudah melayangkan surat yang meminta pejabat daerah tak menerima lagi fee BPD atau membagikan upah pungut, yang juga sempat dipersoalkan oleh KPK
BACA JUGA: Tjiptardo Capek Ditanya Soal Pajak
"Termasuk upah pungut, terhitung 1 Januari, sampai ada PP (Peraturan Pemerintah) yang baru, kepala daerah sudah kita larang terima upah pungut," sambung mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Yang harus diperhatikan, banyak kepala daerah yang tak tahu bahwa fasilitas atau uang yang diterimanya itu merupakan fee
BACA JUGA: Bayi Kembar Siam dengan Jantung Bocor
Meski KPK mengaku sudah memiliki data penerima fee, Mendagri menegaskan, pihaknya takkan meminta data nama-nama tersebutAdanya data penerima fee dikemukakan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, akhir pekan lalu
BACA JUGA: Kompak: Sebaiknya Boediono-Sri Mulyani Mengundurkan Diri
Menurut Jasin, jika tak segera dikembalikan KPK akan menaikkan kasus penerimaan fee ke penindakanDiperkirakan ratusan pejabat daerah dan pusat selama 2002-2008 ikut menerima fee yang diperkirakan mencapai Rp 360,3 miliarFee tersebut dikeluarkan manajemen 6 BPD yakni: BPD Sumatera Utara, Bank DKI, BPD Jabar-Banten, BPD Jawa Timur, BPD Jawa Tengah, dan BPD Kalimantan Timur(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Jamin Golkar Tak Akan Jatuhkan SBY
Redaktur : Tim Redaksi