jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyambut positif niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik peserta Pemilu 2014.
Hal itu merupakan syarat bagi parpol agar bisa menjadi peserta Pemilu 2019.
BACA JUGA: KPU Pastikan Verifikasi Faktual Tak Melebihi Batas Waktu
KPU mengambil langkah itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Pemerintah mempersilakan, yang penting disepakati," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/1).
BACA JUGA: Aturan Sudah Bagus, Kok Praktik Mahar Politik Masih Ada?
Saat ditanya tentang makna tidak melanggar undang-undang dan putusan MK, dia menjelaskan, UU Pemilu mengatur batas waktu pengumuman parpol calon peserta Pemilu 2019.
Yakni, 14 bulan sebelum pemungutan suara. Artinya, penyelenggara tidak boleh melewati batas waktu itu untuk mengumumkan parpol calon peserta pemilu. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Hadar Ingatkan KPU Memverifikasi Faktual Parpol Pemilu 2014
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan Hanura ke Jokowi di Pemilu 2019 Bisa Buyar
Redaktur & Reporter : Ken Girsang