Mendagri Putuskan Pulau Berhala Milik Jambi

Provinsi Kepri Diminta Legowo

Jumat, 14 Oktober 2011 – 00:14 WIB

JAKARTA - Akhirnya, pemerintah pusat mengambil keputusan terkait kepemilikan Pulau Berhala yang disengketakan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan JambiSetelah sekian lama Pulau Berhala ditetapkan dalam status quo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memutuskan bahwa pulau di Selat Berhala itu menjadi milik Jambi.

Hal itu diungkapkan Mendagri di kantornya, Kamis (13/10) petang

BACA JUGA: Dirjen di Kemenkeu Bantah Akrab dengan Sindhu

Mendagri mengatakan, dirinya sudah meminta evaluasi mendalam atas status Pulau Berhala sebelum keputusan akhir diambil.

"Ada juga rapat yang dihadiri unsur dari Jambi dan Kepri
Staf-staf yang datang mengkaji UU pembentukan daerah

BACA JUGA: Kehidupan Beragama Masih Rawan Diintervensi Negara

Dari situ lantas saya putuskan (Berhala) milik Jambi," ujar Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri mengungkapkan, keputusan tentang kepemilikan Pulau Berhala ke Jambi itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
"Sudah saya teken, mungkin masih di Kumham (Kementrian Hukum dan HAM)," ucapnya.

Meski kepemilikan Pulau Berhala dikukuhkan dengan Permandagri, namun Mendagri juga menegaskan bahwa keputusan itu diambil setelah dibahas oleh tim yang melibatkan berbagai kementrian

BACA JUGA: Parpol Koalisi Setuju Reshuffle Kabinet

Mendagri juga mengaku menurunkan tim ke daerah untuk mendalami persoalan Pulau Berhala.

Kaenanya Mendagri juga berharap keputusan yang diambil itu bisa diterima daerah dengan lapang dada"Ini diputuskan lewat tim gabungan interdepSaya juga sudah turunkan timSaya sudah bilang ke gubernur, apa pun keputusannya, harus diterima ya," ucapnya.

Mendagri menegaskan bahwa dirinya tak mau persoalan Pulau Berhala berlarut-larutSementara persoalan sengketa kemelilikan Pulau Berhala sudah bertahun-tahun.

Bagaimana jika Kepri tidak terima dengan keputusan Mendagri? "Kalau ada yang tidak puas, silakan gugatSengketa Riau dengan Sumbar, juga sudah saya putuskan, tidak ada yang komplainIni kan soal administrasi sajaTidak ada larangan orang Kepri berdagang ke Pulau Berhala," pungkasnya.

Seperti diketahui, sengketa kepemilikan Pulau Berhala dikarenakan adanya klaim dari Kepri dan Jambi, yang diakibatkan ketidaksinkronan beberapa UU pembentukan daerahDi antaranya UU Nomor 54 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, serta UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri.

Di UU Pembentukan Kepri disebutkan bahwa Pulau Berhala masuk JambiNamun dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga, Berhala menjadi bagian Lingga yang merupakan salah satu kabupaten hasil pemekaran di Provinsi Kepri(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Senayan dan Istana Lebih Akur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler