Beberapa masalah pokok yang diatur dalam RUU tersebut adalah pengaturan Rencana Induk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta tata cara penyusunannya, Dana Preservasi Jalan, ruang lalu lintas, terminal, fasilitas parkir, fasilitas pendukung.
Kendaraan dalam RUU ini dibedakan menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor, dimana setiap kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan
BACA JUGA: Perjuangkan Vaksin untuk Negara Berkembang
Pengujian kendaraan bermotor meliputi uji tipe dan uji berkala”Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana tercantum dalam Bab Lalu Lintas ini adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung, dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ungkap Ahmad.
Dalam RUU ini juga diatur mengenai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan Petugas yang Berwenang; penetapan tata cara berlalu lintas; pengaturan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas; hak dan kewajiban pejalan kaki; manajemen kebutuhan lalu lintas; serta pengutamaan hak pengguna jalan dalam menjamin kelancaran lalu lintas.
Pada BAB Angkutan terdapat Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Badan Hukum lain
BACA JUGA: Hontjo Minta Darmawati Bantu Cari Proyek
Selain itu, terdapat pengaturan tentang Kewajiban Perusahaan Angkutan Umum untuk memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan.“Dalam RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini keamananan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan elemen sangat penting,” tegas Ahmad.
UU ini juga mengatur Perlindungan Kelestarian Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Dampak Lingkungan Lalu Lintas yang merupakan penegasan atas setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan
”Pemerintah pusat, daerah, pengusaha di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus menyediakan fasilitas untuk aksesibilitas dan perlakuan khusus yang berupa prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan untuk penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil dan orang sakit,” tandasnya. (esy/JPNN)
BACA JUGA: Jelang Pilpres, Mendagri Kumpulkan Intel Daerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamid Rizal Belum Resmi Dicekal
Redaktur : Tim Redaksi