Penjabat Bupati atau Walikota Dilarang Ikut Pilkada

Selasa, 26 Mei 2009 – 13:15 WIB
JAKARTA - Agar lebih konsentrasi menjalankan tugasnya memimpin pemerintahan di daerah otonom baru, para penjabat (pjs) bupati/walikota dilarang ikut maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada)Hal itu ditegaskan Mendagri Mardiyanto saat melantik tujuh pjs bupati/walikota di tujuh daerah otonom baru yang diresmikan di gedung Depdagri, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

"Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan bahwa peraturan perundang-undangan kita melarang Penjabat Kepala Daerah untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah

BACA JUGA: Istri Wiliardi Bezuk, Enggan Berkomentar

Ketentuan tersebut agar diperhatikan benar-benar dan hendaknya berkonsentrasi kepada tugas dan tanggung jawabnya sebagai Penjabat Kepala Daerah," ungkap Mardiyanto.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu meminta agar pjs bupati/walikota langsung bekerja, dengan melakukan pemetaan potret data awal kondisi daerah
Data ini penting untuk dimanfaatkan sebagai alat ukur tingkat perkembangan daerah tersebut

BACA JUGA: UU Lalu Lintas Tonjolkan Keselamatan Penumpang

Mardiyanto juga mengingatkan agar para pejabat baru itu secepatnya melakukan koordinasi dengan bupati induk dan gubernur
Koordinasi itu penting terutama dalam membentuk strktur organisasi dan tata kerja pemerintahan daerah, yang dilanjutkan dengan pengisian personil.

Tujuh daerah baru yang diresmikan itu adalah Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

BACA JUGA: Perjuangkan Vaksin untuk Negara Berkembang

Empat daerah baru yang lain adalah Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Deiyai (Papua), serta Kabupaten Meranti (Riau)Drs.Tolo'aro Hulu ditetapkan sebagai pjs Bupati Nias UtaraDia saat ini masih menduduki kursi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten NiasUntuk Pjs Bupati Nias Barat diisi Faduhusi Daely,Spd, yang juga Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten NiasSedang staf ahli Gubernur Sumut Bidang Pertanahan dan Aset, DrsMartinus Lase,M.SP, ditetapkan sebagai Pjs Walikota Gunungsitoli.

Untuk pjs Bupati Saburaijua dijabat Ir.Thobias Uly,M.Si, yang sebelumnya Kadis Pendidikan, pemuda, dan Olahraga Provinsi NTTKursi Pjs Bupati Intan Jaya dijabat Maximus Zonggonau, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PaniaiSementara itu, Kepala Biro Bina Mental dan Spiritual Setda Provinsi Papua, Drs.Blasius Pakage, ditetapkan menjadi Pjs Bupati DeiyaiSedang Pjs Bupati Meranti dijabat Drs.H.Syamsuar,M.Si, yang saat ini masih menjadi Inspektur Wilayah Provinsi Riau(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hontjo Minta Darmawati Bantu Cari Proyek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler