JAKARTA - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi, mulai digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat (19/11)Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Panel Mahfud MD, pasangan calon kepala daerah Safrial-HM Yamin membeberkan dalil-dalil pokok materi gugatan Pilkada Tanjabar.
Pilkada Tanjabar sendiri telah digelar pada 21 Oktober lalu
BACA JUGA: Isu SARA Pilkada Batanghari Dibeber di MK
Pada pilkada Tanjabar, KPU Tanjabar menetapkan pasangan Usman Ermulan-Katamso sebagai pasangan terpilih“Yang jadi pokok permasalahan bahwa penyelenggaraan Pilkada di Tanjabar telah terjadi pelanggaran di mana tidak memenuhi kriteria Luber dan Jurdil serta ditemukan pelanggaran yang bersifat massif, terstruktur dan sistematis,” kata Rusli, kuasa hukum pasangan Safrial-HM Yamin
BACA JUGA: Demokrat Siap Voting
Menurut Rusli, salah satu pelanggaran yang dinilai berada dalam kriteria massif, terstruktur, dan sistematis itu terkait pengepungan rumah dinas Bupati Tanjabar yang juga salah seorang kandidat beberapa waktu lalu.
Pengepungan itu, lanjutnya, dilakukan pada saat minggu tenang dan dilakukan pada malam hari
BACA JUGA: Mendagri Bantah Akan Lantik Bupati Boven Digoel
Selain itu, lanjut Rusli, pelanggaran yang bersifat sistematis, massif dan terstruktur juga diduga melibatkan penyelenggara Pilkada dan pasangan calon tertentu.
Atas dalil tersebut, pihak KPU Tanjabar yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara merasa keberatan dengan dalil-dalil yang diajukan pasangan Safrial-HM YaminPihak KPU Tanjabar akan memberikan jawaban secara tertulis kepada MK pada persidangan pekan depan
“Oleh sebab itu, sidang ditunda SeninDengan jawaban pemohon sekaligus pembuktianJadi semua ini ditanggapi,” kata Hakim Mahfud MDMahfud juga meminta pada hari persidangan selanjutnya para saksi-saksi diminta dihadirkan di MK.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Politisi Senayan yang Plesiran ke Turki
Redaktur : Tim Redaksi