Mendagri: Saya Tidak Bela Ahok, tapi Presiden

Rabu, 22 Februari 2017 – 15:36 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghargai pendapat anggota DPR, maupun pakar hukum, terkait persoalan diberhentikan atau tidaknya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.

Dia yakin, pendapat anggota DPR itu bukan bersifat pribadi. Melainkan pendapat partai.

BACA JUGA: 4 Fraksi DPRD DKI Mogok Kerja, PDIP: Rakyat jadi Korban

Tjahjo bahkan menegaskan bertanggung jawab atas semua yang terjadi dan siap diberhentikan dari jabatannya.

Tjahjo juga memastikan tidak tidak pernah membela Ahok dalam persoalan ini. Namun, Tjahjo tegas menyatakan bahwa dia membela Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Ahok Terpilih atau Tidak, Keadilan Harus Ditegakan

“Tapi, saya membela presiden saya. Diberhentikan pun saya siap. Saya membela presiden saya,” kata Tjahjo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan itu mengatakan, dalam masalah ini harus bersikap adil.

BACA JUGA: Maunya Pemerintah yang Penting Angka PT Naik

Sebab, kata dia, pernah ada juga terdakwa yang masih menjadi gubernur. Terdakwa itu dituntut di bawah lima tahun, dan hanya diputus delapan bulan hukuman percobaan.

“Lalu dia bisa nyalon kembali,” katanya.

Sisi lain, dia juga dengan kewenangan diskresinya, memutuskan memberhentikan bupati yang terjaring operasi tangkap tangan kasus narkoba.

Lebih lanjut Tjahjo menyatakan, dalam perkara Ahok, jaksa memberikan dakwaan alternatif. Karenanya, kata dia, jika nanti memutuskan memberhentikan sementara, sedangkan jaksa menuntut empat tahun penjara maka akan menjadi persoalan.

“Nanti habis saya,” tegasnya.

Karenanya, Tjahjo menghormati semua pendapat. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan perbedaan pendapat itu. Yang pasti, Tjahjo menegaskan, tidak mungkin sebagai pembantu dia menjerumuskan presiden.

“Saya bemperi Pak Jokowi, bukan Ahok. Kebetulan saja case-nya Ahok," tegasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf, MA Belum Bisa Berfatwa soal Pencopotan Ahok


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler