BACA JUGA: Sutiyoso Terus Suarakan Judicial Review UU Pilpres
"Kalau sudah putus di tingkat MA, DPRD tinggal melampirkan putusan itu untuk diusulkan pelantikannya ke Depdagri," ujar Sapti saat dihubungi JPNN.Com di Jakarta
Sementara Kapuspen Depdagri merangkap Juru Bicara Mendagri, Saut Situmorang mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih dilantik begitu masa jabatan gubernur yang lama berakhir dan sudah tidak ada lagi gugatan hukum dari pasangan calon lainnya pada Pilkada Riau.
"Kecuali kalau MA belum membuat keputusan hukum bila ada yang mengajukan permohonan ke MA
BACA JUGA: UU Pilpres Tutup Peluang Sultan
Kalau sudah ada putusan dari MA yang menolak permohonan dua pasangan calon yang kalah, ya pasangan terpilih tinggal dilantik begitu berakhir masa jabatan gubernur saat ini," ujar Saut yang dikonfirmasi JPNN pasak putusan MA yang menolak keberatan pasangan Thamsir Rahman-Taufan Husodo dan Chaidir-Suryadi atas hasil Pilkada Riau.Sebelumnya, MA setelah menolak permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau HR Thamsir Rachman-Taufan Andoso Yakin (Tampan), juga menolak permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Chaidir-Suryadi Khusaini (CS)
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim MA yang diketuai Prof DR Paulus Effendi Lotulung di Pengadilan Tipikor, kawasan Kuningan, Jakarta, Jum'at (31/10), majelis hakim menolak semua tuntutan yang diajukan pihak CS
BACA JUGA: Balkan : PDIP dan PDS Tidak Tolak UU Pornografi
Alasannya, selain tidak bisa membuktikan, fakta dan kesaksian yang diungkap pasangan CS di depan pengadilan terkait berbagai kecurangan dalam Pilkada Riau, dinilai sangat lemah dan lebih banyak bersifat asumsi"Dengan demikian, maka majelis hakim memutuskan untuk menolak semua tuntutan yang diajukan pihak CS," tegas Paulus saat membacakan amar putusannya.Dalam persidangan yang dipimpin Prof DR Paulus Effendi Lotulung, yang juga Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, didampingi anggotanya Dr H Abdurrahman, SH MH, Prof Dr H Ahmad Sukardja, SH, Drs H Habiburrahman, M.Hum, Andar Purba SH dan H Imam Soebechi, SH MH, hadir segenap pimpinan dan anggota KPUD Riau selaku pihak termohonNampak juga beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Riau seperti Ramli Walid, Emrizal Pakis, Zulkarnain Kadir, Surya Maulana dan beberapa pejabat lainnyaNamun dari pihak pemohon, tidak satupun nampak batang hidungnya, termasuk penasehat hukum yang selama ini membela pihak CS.
Selain tidak bisa mengungkap secara tegas fakta kecurangan dalam Pilkada Riau, pihak CS juga lebih banyak mengungkap pelanggaran Pilkada yang seharusnya tidak dilaporkan ke MA, namun ke pihak PanwaslihLagi pula, tuntutan yang diajukan pihak CS tidak bisa mempengaruhi hasil suara yang telah diperoleh pasangan calon terpilih, yakni RZ-MM"Oleh karena itu, permohonan ini harus ditolak untuk semuanya," tegas Paulus lagi.
Sekedar diketahui, dalam tuntutannya, pihak CS antara lain menuntut agar digelar Pilkada ulang di sejumlah kabupaten/kota di Riau, karena dinilai terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada yang menguntungkan pihak RZ-MMDalam persidangan yang berlangsung hanya sekitar 60 menit itu, tidak nampak ketegangan seperti layaknya persidangan dalam kasus korupsi
Persidangan berlangsung dalam suasana tenang dan aman, karena selain hanya dihadiri seorang kuasa hukum dari pihak Termohon, para pengunjung hampir seluruhnya adalah unsur KPUD Riau sebagai pihak termohon.
Seusai majelis hakim membacakan putusannya, Ketua KPUD Riau Raja Sofyan Samad dan para anggota KPUD Riau lainnya nampak saling bersalaman dan berpelukan sebagai wujud rasa syukur atas kemenangan mereka di tingkat peradilanTentu saja, dengan ditolaknya permohonan Tampan dan CS, maka bisa ditegaskan bahwa KPUD Riau telah sukses dalam melaksanakan Pilkada Riau.
Sofyan Samad saat dimintai komentarnya atas putusan majelis hakim MA tersebut, hanya menjawab dengan tersenyum"Sudahlah, nggak usah komentarKan sudah jelas hasilnya," katanya singkatKalau soal kapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, itu, kata Sofyan, sebaiknya dikonfirmasi ke pihak Depdagri"Itu urusan Depdagri," tambahnya.(eyd/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Nigeria Lobi DPR
Redaktur : Tim Redaksi