BACA JUGA: UU UNIA 1995 Disahkan
Penegasan tersebut disampaikan Mendagri Mardiyanto saat rapat dengan Panitia Ad Hoc II DPD RI, Selasa (19/5)."Pengaduan sengketa wilayah kabupaten/kota jangan langsung ke pemerintah pusat, tapi harus ke gubernur
BACA JUGA: Konfrontasi Antasari Vs Wiliardi
Kalau masih berharap ke pusat, jangan jadi gubernur," ujarnya.Sengketa wilayah terutama sering terjadi untuk daerah pemekaran baru
"Mendagri harusnya lebih selektif untuk menggolkan daerah pemekaran baru, karena konflik lahan terjadi akibat tingginya pemekaran," ujar Intsiawati anggota DPD dari Riau ini.
Mendagri sendiri mengaku, pihaknya sekarang lebih selektif untuk meloloskan daerah otonomi baru
BACA JUGA: Stok Tamiflu di Daerah Aman
"Salah satu yang jadi syarat adalah tentang batas wilayahnyaSelain itu, ada aturan jika dalam jangka waktu tertentu daerah pemekarannya tidak berkembang, maka akan dikembalikan ke daerah induknya," pungkasnya(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari-Wiliardi Dikonfrontasi
Redaktur : Tim Redaksi