Mendagri: Sengketa Wilayah Tanggungjawab Gubernur

Selasa, 19 Mei 2009 – 15:47 WIB
JAKARTA - Masalah sengketa wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan gubernurJika tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut, gubernur yang bersangkutan disarankan sebaiknya mundur saja

BACA JUGA: UU UNIA 1995 Disahkan

Penegasan tersebut disampaikan Mendagri Mardiyanto saat rapat dengan Panitia Ad Hoc II DPD RI, Selasa (19/5).

"Pengaduan sengketa wilayah kabupaten/kota jangan langsung ke pemerintah pusat, tapi harus ke gubernur
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur harus mampu menyelesaikan masalah tersebut

BACA JUGA: Konfrontasi Antasari Vs Wiliardi

Kalau masih berharap ke pusat, jangan jadi gubernur," ujarnya.

Sengketa wilayah terutama sering terjadi untuk daerah pemekaran baru
Hal ini, menurut Wakil Ketua PAH II DPD RI, Intsiawati Ayus, karena tidak ada tata ruang yang jelas mengenai batas wilayah masing-masing daerah.

"Mendagri harusnya lebih selektif untuk menggolkan daerah pemekaran baru, karena konflik lahan terjadi akibat tingginya pemekaran," ujar Intsiawati anggota DPD dari Riau ini.

Mendagri sendiri mengaku, pihaknya sekarang lebih selektif untuk meloloskan daerah otonomi baru

BACA JUGA: Stok Tamiflu di Daerah Aman

"Salah satu yang jadi syarat adalah tentang batas wilayahnyaSelain itu, ada aturan jika dalam jangka waktu tertentu daerah pemekarannya tidak berkembang, maka akan dikembalikan ke daerah induknya," pungkasnya(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari-Wiliardi Dikonfrontasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler