UU UNIA 1995 Disahkan

Nelayan Bisa Beroperasi di Laut Lepas

Selasa, 19 Mei 2009 – 14:08 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang digelar di Senayan, Selasa (19/5), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982 Relating of the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and Highly Migratory Fish Stocks (United Nations Implementing Agreement/UNIA) 1995.

Pada intinya, UNIA 1995 berisi ketentuan-ketentuan, standar pengelolaan dan konservasi jenis-jenis ikan beruaya jauh dan jenis-jenis ikan beruaya terbatas, yang telah diratifikasi oleh 75 negaraUNIA 1995 ini berlaku efektif sejak 11 Desember 2001.

Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, dalam sambutannya di rapat tersebut menjelaskan, UU tentang UNIA 1995 memberikan manfaat bagi Indonesia

BACA JUGA: Konfrontasi Antasari Vs Wiliardi

Antara lain, Indonesia mendapatkan hak dan kesempatan memanfaatkan potensi perikanan di laut lepas
"Sehingga dapat membuka kesempatan bagi kapal Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut lepas secara legal," ujar Freddy Numberi di rapat yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono itu.

Manfaat lain katanya, adalah akan memperkuat posisi Indonesia dalam forum organisasi pengelolaan perikanan regional dan mendapat kuota internasional terhadap distribusi tangkapan untuk jenis-jenis ikan yang beruaya terbatas dan yang beruaya jauh, yang dihasilkan oleh kapal perikanan berbendera Indonesia.

"Dengan beroperasinya kapal-kapal di laut lepas, maka akan mengurangi tekanan terhadap sumber daya ikan di perairan teritorial dan Zona Ekononomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), serta membuka kesempatan bagi kapal-kapal berukuran kecil untuk beroperasi di wilayah tersebut," ungkap Freddy

BACA JUGA: Stok Tamiflu di Daerah Aman

BACA JUGA: Antasari-Wiliardi Dikonfrontasi

(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hapus Daerah Otonom yang Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler