jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 112 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri akhirnya dipindahtugaskan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Hal tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana dan pemerintahan desa dan memerlukan sinergi dari dua Kementerian.
Melalui Perpres No. 165 Tahun 2014, empat fungsi Direktorat Jenderal Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa dialihkan ke Kemendes. Perpindahan seratusan PNS ini adalah buntut dari peraturan tersebut.
BACA JUGA: Bangun Kuala Tanjung, Pelindo I Butuh Pinjaman Rp 1 Triliun
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyerahkan nasib para staffnya ke Menteri Desa, Marwan Jafar. "Ada 112 staff Kemendagri dari berbagai eselon yang dipindahtugaskan ke Kementerian Desa. Posisi selanjutnya terserah Menteri Desa," ujar Tjahjo, seperti dikutip dari Indopos (Grup JPNN), Selasa (13/4).
Nah, untuk di Kemendagri sendiri, melalui Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2015, dibentuk satu unit eselon I di Kemendagri yang khusus mengurus pemerintahan desa, yakni Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Tjahjo menjelaskan, PNS Kemendagri yang pindah sudah harus melapor dan bekerja di Kemendes. Tidak hanya pengalihan PNS, konsekuensi sinergi dua Kementerian ini juga diikuti pengalihan pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan dokumen (P3D).
BACA JUGA: Pertamina Rugi Triliunan, Dwi Soetjipto Siap Dilengserkan
"Namun Menteri Desa PDTT sepakat untuk P2D saja (pembiayaan, pegawai dan dokumen)," kata Tjahjo.
Pengesahaan pengalihan tersebut telah dilakukaan pada Selasa (7/4) silam. Disaksikan oleh Menko PMK, dan Menteri terkait lainnya. (adn)
BACA JUGA: Pertamina tak Rekrut Karyawan Baru, Ini Alasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren! Jualan Buku via Online, Omzet Rp 60 Juta per Bulan
Redaktur : Tim Redaksi