JAKARTA -- Wacana pilkada Kota Medan dipercepat terus bergulirMendagri Mardiyanto pun menyetujui percepatan pilkada Kota Medan
BACA JUGA: Pengamanan Papua Ditingkatkan
Pelaksananaan pilkada yang dipercepat ini tidak harus menunggu habisnya masa jabatan Penjabat (Pjs) Walikota Medan Rahudman Harahap.Mardiyanto menjelaskan, dirinya memang menunjuk Rahudman sebagai Pjs Wako Medan
BACA JUGA: Demokrat Desak Percepat Pilkada Medan
"Medan untuk sementara saya keluarkan penjabat sesuai acuan yang disampaikan gubernurBACA JUGA: Tersangka Penembakan Papua Bertambah
Seperti diketahui, sejak setahun lalu Pemko Medan dipimpin seorang Pjs WakoSebelum Rahudman, sudah ada Afifuddin Lubis yang menduduki jabatan yang samaIni lantaran Wako Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis, tersangkut kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota MedanPutusan hukum terhadap kedua petinggi Kota Medan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias incrachtJadwal normal, pilkada Medan digelar Mei 2010.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menjelaskan, masa jabatan seorang Pjs kepala daerah tidak ada patokannyaArtinya, pelaksanaan pilkada dipercepat bisa dilakukan kapan saja, tergantung kesiapan penyelenggaranya, termasuk Rahudman sendiri"Karena salah satu tugas seorang penjabat adalah mempersiapkan pemilihan," katanya.
Namun demikian, Mardiyanto belum secara tegas memberikan rekomendasi resmi mengenai percepatan pilkada itu"Saya harus pelajari duluKita lihat saja nantiSaya tak mau menabrak aturan," ujarnyaDijelaskan, pemerintah saat ini juga sedang memikirkan kemungkinan pemampatan pilkadaMaksudnya, pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah akan dilakukan secara serentak untuk efisiensi anggaranBisa saja, pelaksanaan pilkada di seluruh Indonesia hanya dilakukan dalam dua gelombang.
Sebelumnya, Partai Demokrat, sebagai partai pemenang pemilu 2009, juga ikut mendesak agar pemilihan walikota dan wakil walikota Medan segara dilaksanakanKetua DPP Partai Demokrat, Sutan Bathoegana berpendapat, percepatan pilkada Kota Medan penting agar roda pemerintahan di Pemko Medan bisa berjalan secara normalPelayanan kepada masyarakat Kota Medan akan terus terseok-seok dan amburadul bila kota sebesar Medan hanya dipimpin seorang Penjabat (Pjs) walikota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mestinya mengambil inisiatif untuk melakukan percepatan pilkadaPasalnya, sudah cukup alasan bagi dilakukannya percepatan pilkada karena sudah ada keputusan hukum incraht kepada Abdillah dan Ramli Lubis"Karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, ya mereka sudah bisa diganti," ujarnya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemilau Sumatra Tak Terpengaruh Bom Teroris
Redaktur : Tim Redaksi