JAKARTA--Penonaktifan Abdul Haris Nadjamudin sebagai bupati Bone Bolango (Bonbol) oleh Mendagri Gamwan Fauzi berbuntut panjangTidak terima dengan keputusan Mendagri Gamawan Fauzi, Najamudin pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
BACA JUGA: Aktivitas Anak Krakatau Resahkan Warga
"Gugatannya sudah dimasukkan ke PTUN Jakarta, tergugatnya Mendagri," kata sumber JPNN ini, Selasa (25/1).Mendagri lewat Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek membenarkan sudah mendapatkan laporan mengenai adanya gugatan Nadjamudin
BACA JUGA: Mahasiswi dan Karyawan Digerebek di Hotel
"Kemendagri pada prinsipnya selalu mengikuti perkembangan kasus BonbolMenghadapi gugatan Nadjamudin, Kemendagri telah menyiapkan tim disertai bukti-bukti otentik dan kronologis hingga ada SK penonaktifan
BACA JUGA: Jefferson Ajak Sekda Masuk Penjara
Ditegaskan Donny, penonaktifan Nadjamudin sudah sesuai prosedur yang mengacu pada UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005Kalau kemudian keputusan Mendagri digugat, bagi dia itu sah-sah saja."Silakan menggugat, itu hak diaKita pun menghormati proses hukumnyaHanya pak menteri menegaskan, terbitnya SK penonaktifan bukan tanpa alasan dan bukan karena ada intervensiTapi sesuai amanat undang-undang," tegasnya.
Sementara PTUN Jakarta enggan menyebutkan gugatan tersebut sudah masuk atau tidakMereka malah balik bertanya nomor register perkara"Maaf karena perkara yang ditangani banyak, bisa tahu nomor perkaranya? Kalau ada saya carikan, kalau tidak ada nomornya ya susah," ujar salah satu staf PTUN Jakarta.
Untuk diketahui Nadjamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silamSaat itu, Nadjamudin menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, GorontaloDia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan obyek wisata Pentadio Resort senilai Rp6 miliar.Sekitar tujuh tahun setelah ditetapkan tersangka, Nadjamudin justru menjadi pemenang Pemilukada Bone Bolango yang digelar pertengahan Juli 2010Berdasarkan hasil perhitungan, Nadjamudin bersama pasangannya Hamim Pou meraup suara terbanyak mengalahkan lima pasangan lainnya termasuk pasangan Ismet Mile-Ibrahim Ntau selaku calon incumbent(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulau Kecil dan Pinggiran Minim PNS
Redaktur : Tim Redaksi