Mendagri Siap Revisi Kebijakan Japung

KPK Temukan Alokasi Tidak Proporsional

Kamis, 12 Februari 2009 – 09:08 WIB
SURABAYA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (12/3) mendatangi kantor Departemen Dalam Negeri (Depdagri)Mereka bukan melakukan pemeriksaan, melainkan membicarakan revisi kebijakan jasa upah pungut (japung) yang belakangan disoroti KPK.

"Saya yang mengundang secara langsung," ujar Menteri Dalam Negeri Mardiyanto saat berkunjung ke gedung Graha Pena di Surabaya, Rabu (11/2)

BACA JUGA: KPK Usulkan Pembubaran Irjen dan Bawasda

Menteri yang didampingi pejabat Depdagri diterima langsung oleh CEO Jawa Pos Dahlan Iskan.

Menurut Mardiyanto, kebijakan upah pungut yang sekarang diselidiki KPK bukan kesalahan prosedural menteri
"Jadi, jangan tiba-tiba saya ditanya kapan diperiksa KPK, seakan-akan masalahnya di saya

BACA JUGA: KPK Diduga Manfaatkan Calo Anggaran

Justru saya yang meminta bertemu agar semakin jelas duduk persoalannya," katanya.

Mantan gubernur Jawa Tengah itu menambahkan, praktik upah pungut yang terjadi di Departemen Dalam Negeri berlangsung sejak 1976
Kebijakan itu dijalankan untuk mempermudah prosedur pembayaran pajak daerah

BACA JUGA: KPK Dalami Titik Singgung SP3 Ilegal Logging

"Misalnya, tukang martabak, apa mereka mau tiap hari setor ke loket pajak ? Diberi karcis saja sering minta tangguh waktuJadi, memang perlu ada petugas yang mengambil," katanya.

Hanya, kata Mardiyanto, nama upah pungut terkesan kurang pas dan ambigu"Sebenarnya ini sama saja dengan sistem remunerasi Departemen KeuanganJangan sampai filosofi awalnya baik, yakni mempermudah, tapi justru disalahtafsirkan," katanya.

Mardiyanto berprinsip uang yang masuk ke kas negara harus dipertanggungjawabkan tiap sen rupiahnya"Jangan sampai ada duit yang tidak kelihatan tonjo-nya (hasilnya)Harus jelas," katanya dengan logat Semarang yang kental.

Mardiyanto mengaku berencana memperbaiki kebijakan maupun keputusan tentang upah pungut itu apabila dinilai tidak tepat"Kepmen 35 Tahun 2002 ini, menurut saya, saya harus proaktif kalau ada yang tidak pasKalau ada yang tidak pas, di mana tidak pasnyaSaya akan cek," tuturnya.

Setidaknya ada dua Kepmendagri yang mengatur alokasi upah pungut, yaitu Kepmendagri Nomor 27 dan No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.

Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 diterbitkan pada 16 Juli 2002 dan menggantikan Kepmendagri Nomor 27 Tahun 2002 yang terbit pada 24 Mei 2002Pasal 4 Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 memperbolehkan alokasi biaya pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kepada beberapa instansi, yaitu aparat pelaksana pemungutan (70 persen) dan aparat penunjang yang terdiri atas Tim Pembina Pusat (2,5 persen), kepolisian (7,5 persen), dan aparat penunjang lain (20 persen)Pasal 5 mengatur alokasi biaya pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor kepada dinas/instansi pengelola (20 persen), Pertamina dan produsen bahan bakar kendaraan bermotor lainnya (60 persen), tim pembina pusat (5 persen), dan aparat penunjang lainnya (15 persen)Kemudian pasal 6 memperbolehkan alokasi biaya pemungutan pajak

penerangan jalan untuk biaya pemungutan PLN (54 persen), petugas PT PLN setempat yang terkait pada pelaksanaan pemungutan (20 persen), aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan (20 persen), dan tim pembina pusat (6 persen).

Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 tidak lagi mengatur penggunaan insentif upah pungut pajak yang diterima oleh pajabatPadahal, Kepmendagri Nomor 27 Tahun 2002 sebelumnya mengatur biaya pemungutan pajak hanya digunakan untuk membiayai kegiatan penghimpunan data objek dan subjek pajak, penagihan, dan pengawasan.

KPK sudah menyelidiki soal kasus upah pungut yang terjadi di DKI JakartaDalam penyelidikan kasus itu, KPK telah memanggil sejumlah pejabatDi antaranya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Ade Surapriatna, mantan Sekda DKI Ritola Tasmaya, dan beberapa pejabat lain.

Secara terpisah, Ketua KPK Antasari Azhar juga mengungkapkan kepada para anggota DPR Komisi III soal rencana pertemuan hari ini"Kami akan mendatangi Depdagri," jelasnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan para anggota legislator tersebut.

Menurut Antasari, di Depdagri, KPK akan mudah mengakses semua aturan upah pungut itu"Di sana banyak aturan yang bisa digaliKedatangan kami juga untuk menertibkan upah itu," tambahnya.

Selama ini, kata dia, KPK menemukan alokasi yang tidak proporsional"Selama ini alokasinya bias," terangnyaKPK, kata Antasari, bukan bermaksud menghapus upah itu, tapi menempatkannya secara pas"Yang berhak tentu mereka yang berkeringat saja," ungkapnya(rdl/git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dar Al-Eiman Buka Cabang di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler