JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) penonaktifan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono. Gamawan malah mengatakan, penandatanganan SK tersebut sudah dilakukan sekitar sepekan yang lalu.
“Sudah saya berhentikan,” tegas Gamawan Fauzi kepada wartawan di gedung Kemendagri, Selasa (10/5)Meski demikian, belum ada keterangan resmi apakah SK dimaksud sudah diterbitkan ataukah belum
BACA JUGA: Korupsi Dana Bansos Rugikan Rp1 Miliar
Pasalnya, Gamawan mengatakan, setelah SK diteken lantas diserahkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda)Dikatakan Gamawan, penandatangan SK pemberhentian sementara Satono dari jabatannya dilakukan berdekatan dengan penandatanganan SK pemberhentian sementara walikota Bekasi, bupati Subang, dan wakil walikota Bogor.
Berdasarkan keterangan Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek pada 28 April 2011, draf SK sudah disiapkan sejak mendagri menerima usulan penonaktifan Satono dari Gubernur Lampung Syahruddin ZP.
"Setelah itu, kita rapatkan untuk membahas dan menelaah
BACA JUGA: Meski Sedih, Gatot Siap Teken Rekomendasi 3 Provinsi Baru
Rekomendasi hasil rapat, disiapkan rancangan SK penonaktifan dan sudah naik ke meja mendagri," terang Reydonnizar Moenek di kantornya, Kamis (28/4).Sebelumnya, pada 14 April 2011 lalu, Tim Advokasi Untuk Lampung Timur (TALI) mendesak mendagri segera menonaktifkan Satono.
Ketua TALI, Budi Sanjaya, menjelaskan, dasar diajukannya somasi adalah status Satono yang untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana kas daerah, namun belum juga dinonaktifkan dari jabatannya.
Bukti status terdakwa yang kedua (karena yang pertama dibatalkan), adalah nomor register perkara: 304/Pid/Sus/2011/PNTK, yang diterbitkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang
BACA JUGA: Polisi Cari Penyebar Foto Hot Norman Kamaru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banten Bangun Lapas Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi