Mendagri Sudah Teken SK Penonaktifan Bupati Lamtim

Selasa, 10 Mei 2011 – 23:48 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) penonaktifan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono.  Gamawan malah mengatakan, penandatanganan SK tersebut sudah dilakukan sekitar sepekan yang lalu.

“Sudah saya berhentikan,” tegas Gamawan Fauzi kepada wartawan di gedung Kemendagri, Selasa (10/5)Meski demikian, belum ada keterangan resmi apakah SK dimaksud sudah diterbitkan ataukah belum

BACA JUGA: Korupsi Dana Bansos Rugikan Rp1 Miliar

Pasalnya, Gamawan mengatakan, setelah SK diteken lantas diserahkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda)


Dikatakan Gamawan, penandatangan SK pemberhentian sementara Satono dari jabatannya dilakukan berdekatan dengan penandatanganan SK pemberhentian sementara walikota Bekasi, bupati Subang, dan wakil walikota Bogor.

Berdasarkan keterangan Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek pada 28 April 2011, draf SK sudah disiapkan sejak mendagri menerima usulan penonaktifan Satono dari Gubernur Lampung Syahruddin ZP.

"Setelah itu, kita rapatkan untuk membahas dan menelaah

BACA JUGA: Meski Sedih, Gatot Siap Teken Rekomendasi 3 Provinsi Baru

Rekomendasi hasil rapat, disiapkan rancangan SK penonaktifan dan sudah naik ke meja mendagri," terang Reydonnizar Moenek di kantornya, Kamis (28/4).

Sebelumnya, pada 14 April 2011 lalu, Tim Advokasi Untuk Lampung Timur (TALI) mendesak mendagri segera menonaktifkan Satono.

Ketua TALI, Budi Sanjaya, menjelaskan, dasar diajukannya somasi adalah status Satono yang untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana kas daerah, namun belum juga dinonaktifkan dari jabatannya.

Bukti status terdakwa yang kedua (karena yang pertama dibatalkan), adalah nomor register perkara: 304/Pid/Sus/2011/PNTK, yang diterbitkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang
(sam/jpnn)

BACA JUGA: Polisi Cari Penyebar Foto Hot Norman Kamaru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banten Bangun Lapas Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler