Mendagri: Syarat Perpanjangan SKT FPI Banyak Kekurangan

Senin, 08 Juli 2019 – 22:49 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, BOGOR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan Front Pembela Islam (FPI) masih banyak kekurangan.

"Laporan dari dirjen kami, dari 20 persyaratan baru diserahkan sepuluh. Kan kami harus menunggu lengkap dulu. Setelah itu baru ada tahap evaluasi," kata Tjahjo di Istana Bogor, Senin (8/7).

BACA JUGA: Prabowo Kalah Pilpres, Bagaimana Nasib Habib Rizieq?

BACA JUGA: Mendagri: Perpanjangan Izin FPI Sedang Dievaluasi

Dalam prosesnya, kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, Ditjen Polpum Kemendagri juga mempertanyakan sejumlah hal yang belum dilengkapi dalam pengajuan perpanjangan SKT tersebut.

BACA JUGA: Yusril Ihza tak Tertarik Kursi Menkumham, Tjahjo Kumolo Layak Lanjut Lagi

Misalnya saat menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) FPI kenapa tidak ditandatangani, susunan kepengerusan juga tidak diteken. Tjahjo tidak ingin muncul masalah nantinya.

"Saya tidak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean (semua syaratnya). Semua ormas sama, masing-masing ada evaluasinya. Sabar saja," tandas Tjahjo. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Respons FPI soal Anggotanya Dibekuk Polisi karena Hoaks dan Ujaran Kebencian

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bekuk Simpatisan FPI Penebar Hoaks dan Ujaran Kebencian


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler