Mendagri: Tak Gampang Gabungkan Dua Daerah

Senin, 26 September 2011 – 23:55 WIB

JAKARTA-Adanya aspirasi sebagian masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) agar Kabupaten Balangan kembali bergabung ke induk, dinilai oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi merupakan hal yang cukup sulit untuk dicapaiPasalnya, untuk melakukan penggabungan dua kabupaten diperlukan beberapa tahapan yang cukup rumit

BACA JUGA: Panti Pijat Marak, Walikota Marah

Salah satunya adalah evaluasi mendalam terkait kondisi masing-masing kabupaten.

“Menurut  undang-undang memang ada kemungkinan, tapi tidak sesederhana itu mau digabungkan
Yang menjadi masalah peraturan pemerintah mengenai penggabungan dua kabupaten juga belum dibentuk

BACA JUGA: Diduga Obral Remisi Ilegal, Kalapas Ketapang Dilaporkan Ke Menteri

Selain itu juga perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu,” ujar Gamawan saat ditemui JPNN di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (26/9).

Diterangkan Gamawan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai aturan akan melaksanakan evaluasi terhadap daerah pemekaran setiap tahun
Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, evaluasi selama 3 tahun dapat dijadikan referensi tentang kondisi daerah pemekaran tersebut.

“Kita evaluasi tiap tahun daerah pemekaran baru sampai 3 tahun, kita lihat nanti seperti apa

BACA JUGA: Operator e-KTP Masih Gaptek

Saat ini baru dua tahun berjalanIni kan aturannya 2008 tentu evaluasi dulu, kita harus lihat dengan data, jangan sampai terlalu awal dievaluasi apakah memang benar daerah itu miskin,” ucapnya.

Menanggapi fenomena daerah induk yang justru tertinggal dengan daerah hasil pemekaran seperti kondisi Kabupaten HSU yang justru tertinggal dibandingkan dengan Kabupaten Balangan, mantan Gubernur Sumatera Barat ini menyatakan bahwa hal tersebut juga terjadi di daerah lain di Indonesia.

Balangan sendiri saat ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil batubara di Kalimantan SelatanSedangkan HSU sebagai kabupaten induk justru banyak kehilangan lahan potensial batubara lantaran lahan tersebut saat ini telah menjadi wilayah Balangan.

“Di beberapa daerah lain juga seperti itu termasuk di Sumatera Barat juga ada, kadang-kadang induknya yang miskin atau anaknya yang miskinIni terjadi karena banyak daerah yang tergantung dengan potensi sumber daya alam,” cetusnya.

Ditambahkan, tujuan dari pemekaran sebenarnya adalah menjadikan daerah pemekaran termasuk daerah induk lebih sejahteraNamun, tak semua daerah pemekaran mampu mewujudkan cita-cita tersebut.

“Saya sebenarnya berharap setelah pemekaran lebih baikCita-cita pemekaran kan meningkatkan kesejahteraan, mempercepat pelayanan tapi pada kenyataannya memang ada yang sebaliknya,” tandas Gamawan.

Sekadar diketahui, dari hasil evaluasi daerah otonom pemekaran yang dilakukan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), tercatat ada dua daerah di Kalsel mendapat penilaian rendah yakni Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten BalanganDua daerah itu mendapatkan nilai merah selama dua tahun berturut-turut.

Sejak tahun 1999 telah terbentuk 205 daerah otonom baru yang terdiri atas 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kotaSehingga jumlah daerah otonom di Indonesia hingga tahun 2009 adalah 524 daerah otonom, terdiri atas 33 provinsi dan 398 kabupaten, 93 kota, lima kota administratif, dan satu kabupaten administratif(tas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harimau Mengamuk, Terkam 7 Kambing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler