BACA JUGA: Diduga Obral Remisi Ilegal, Kalapas Ketapang Dilaporkan Ke Menteri
"Jika benar (PPUT/PPUM, red)) tidak berizin, tutup (tempat usahanya, red)," tegas Wako Eddy.Langkah tegas berupa penertiban PPUT/PPUM ilegal tersebut diambil karena pihak bersangkutan dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan
"Kalau tidak ada (izin, red), berarti ilegal, harus ditertibkan," terangnya
BACA JUGA: Operator e-KTP Masih Gaptek
Tapi, sambung Eddy, terlebih dahulu perlu ada pemberitahuan dan peringatan lebih lanjut mengenai hal tersebut.Oleh karena itu, petugas retribusi diimbau untuk lebih aktif mensosialisasikan mengenai pengurusan dan pembuatan perizinan seperti surat izin tempat usaha (SITU) dan izin operasional yang saat ini telah diserahkan ke kantor pelayanan perizinan terpadu (KPPT) Palembang.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Palembang, Hasbullah Tuwi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, terjadinya masalah perizinan tersbut lantaran para pemilik dan pengelola PPUT/PPUM belum mengetahui adanya perubahan tempat pengurusan perizinan.
"Mereka (PPUT/PPUM, red) belum tahun harus urus perizinan (SITU, red) kemana," terang pria yang hampir seluruh rambutnya sudah berwarna putih itu
"Kita juga akan lakukan pendataan tempat usaha dan pegawainya
BACA JUGA: Harimau Mengamuk, Terkam 7 Kambing
Harapannya, mereka akan mengerti sehingga mematuhi aturan yang berlaku dengan segera mengurus perizinan yang diperlukan," tukas Hasbullah.Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Palembang Aris Saputra menegaskan, berkoordinasi dengan instansi terkait Dinsos, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada PPUT/PPUM.
Dalam sosialisasi tersebut, para pemilik dan pengelola panti pijat diminta untuk mengoperasionalkan usahanya sesuai ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
Sesuai aturan, seharusnya tempat pijat di PPUT/PPUM tidak boleh tertutup seluruhnya, harus terlihat bagian kaki dan kepala"Ruangannya harus terang, tidak boleh remang-remang," terangnya.
Pegawainya pun harus mengenakan pakaian sopan berwarna terang, untuk PPUT mengenakan kain panjang, sedangkan PPUM mengenakan celana panjangKemudian, pegawai harus berusia di atas 21 tahun dan mengantongi keahlian pijat, sehingga tidak asal pijat.(mg13/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komputer E-KTP Baru Terpasang Satu
Redaktur : Tim Redaksi