Perubahan tanggal pemilu legislatif dinilai terkait erat dengan proses pemilihan presiden yang direncanakan jatuh pada 5 Juli 2009
BACA JUGA: Pilkada Serentak setelah 2009
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, konsultasi itu tak lebih demi menyamakan persepsi dengan Pansus RUU Pilpres yang masih bekerja sampai saat iniHafiz mengatakan, jika jadwal pemilu legislatif diubah, sangat mungkin jadwal pilpres juga diubah oleh KPU
BACA JUGA: Larang Anggota Dewan Merokok
Sesuai UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Pilpres dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelaksanaan pemilu legislatifDalam hal ini, KPU mengantisipasi adanya perbedaan jumlah logistik jika hari pemilu digeser
BACA JUGA: Kalla Warning Kader Golkar
KPU pun wajib mencermati kemungkinan bertambahnya pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun menjelang hari pemilu’’Jadi, kemungkinan akan ada perubahan siginifikan,’’ kata Hafiz mengingatkan.Perubahan tersebut, tambah Hafiz, wajib dikoordinasikan dengan DPR selaku pembuat kebijakanJika tidak diantisipasi, KPU mewaspadai adanya sengketa hasil pemilu legislatif’’Sengketa itu bisa saja berpengaruh dengan jadwal pilpres,’’ katanyaaSesuai rencana KPU sebelumnya, mungkin jadwal pemilu legislatif digeser pada 8 atau 9 April 2009. (bay/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalla: Oposisi Bukan Cita-cita
Redaktur : Tim Redaksi