Pilpres Ikut Mundur

Jika Pemilu Legislatif Mundur

Rabu, 18 Juni 2008 – 10:20 WIB
JAKARTA – Desakan perubahan tanggal pemilu legislatif dari 5 April 2009 tak kunjung mendapat kejelasanKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih ingin berkonsultasi dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pilpres.
Perubahan tanggal pemilu legislatif dinilai terkait erat dengan proses pemilihan presiden yang direncanakan jatuh pada 5 Juli 2009

BACA JUGA: Pilkada Serentak setelah 2009

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, konsultasi itu tak lebih demi menyamakan persepsi dengan Pansus RUU Pilpres yang masih bekerja sampai saat ini
”Kami tidak ingin gegabah,’’ katanya di gedung KPU Jakarta.
Hafiz mengatakan, jika jadwal pemilu legislatif diubah, sangat mungkin jadwal pilpres juga diubah oleh KPU

BACA JUGA: Larang Anggota Dewan Merokok

Sesuai UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Pilpres dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah pelaksanaan pemilu legislatif
’’Karena tahap ini sangat rigid, semua berdasar hitungan hari,’’ katanya.
Dalam hal ini, KPU mengantisipasi adanya perbedaan jumlah logistik jika hari pemilu digeser

BACA JUGA: Kalla Warning Kader Golkar

KPU pun wajib mencermati kemungkinan bertambahnya pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun menjelang hari pemilu’’Jadi, kemungkinan akan ada perubahan siginifikan,’’ kata Hafiz mengingatkan.
Perubahan tersebut, tambah Hafiz, wajib dikoordinasikan dengan DPR selaku pembuat kebijakanJika tidak diantisipasi, KPU mewaspadai adanya sengketa hasil pemilu legislatif’’Sengketa itu bisa saja berpengaruh dengan jadwal pilpres,’’ katanyaaSesuai rencana KPU sebelumnya, mungkin jadwal pemilu legislatif digeser pada 8 atau 9 April 2009. (bay/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalla: Oposisi Bukan Cita-cita


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler