BACA JUGA: Larang Anggota Dewan Merokok
Sebab, pilkada serentak memang tidak mungkin dilakukan tanpa payung hukum yang kuat.’’Dari sisi waktu masih mungkin dibahas DPR periode sekarang,’’ kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursydan Baldan.
UU No 12/2008 adalah produk revisi terbatas terhadap UU No 32/2004 untuk mengakomodasi calon independen
Apakah pengaturannya perlu dibuat terpisah melalui RUU sendiri? ’’Kalau soal itu, nanti dilihat perkembangan pembahasannya
BACA JUGA: Kalla Warning Kader Golkar
Apa sekalian dibuat RUU Pilkada Langsung yang terpisah dari UU Pemda atau tetap digabung seperti sekarang,’’ jawab ketua Ikatan Alumni Unpad itu.Menurut dia, penyederhanaan pelaksanaan pilkada di Indonesia sebaiknya memang bertahap
’’Kalau mau sekaligus satu kali lebih pas di periode berikutnya lagi atau setelah 2014,’’ katanya
BACA JUGA: Kalla: Oposisi Bukan Cita-cita
’’Biar bangsa ini tidak kaget,’’ candanya lantas tertawa.Ferry mengungkapkan, dua kelompok pilkada serentak dilakukan pada 2011 dan 2013Prinsip pengaturan jadwalnya adalah kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2010 dan 2011, pilkada diadakan pada 2011Untuk kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2012 dan 2013, pelaksanaan pilkadanya pada 2013.
Untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis sebelum 2011 atau 2013 diangkat seorang pejabat kepala daerah’’Dia menjabat sampai pelaksanaan pilkada dan tidak boleh maju dalam pilkada,’’ ujarnya.
Pejabat kepala daerah itu diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratanDia juga tidak dapat dijabat kepala daerah/wakil kepala daerah yang habis masa jabatan.
Dengan begitu, lanjut Ferry, tidak ada pengurangan masa jabatan seorang kepala daerah’’Jadi, penyederhanaan ini tidak menguntungkan atau merugikan pihak mana pun, tapi benar-benar berlandaskan pada berakhirnya masa jabatan kepala daerah bersangkutan,’’ katanya(pri/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati: Golput Tindakan Egois
Redaktur : Tim Redaksi