Pilkada Serentak setelah 2009

Dijamin Tak Ganggu Masa Jabatan Kepala Daerah

Rabu, 18 Juni 2008 – 10:19 WIB
JAKARTA - Gagasan pilkada serentak sangat mungkin terealisasi setelah 2009Tak hanya KPU yang antusias, Komisi II DPR ternyata juga sudah berencana menyiapkan pengaturan melalui revisi menyeluruh UU No 12/2008 tentang Pemerintah Daerah

BACA JUGA: Larang Anggota Dewan Merokok

Sebab, pilkada serentak memang tidak mungkin dilakukan tanpa payung hukum yang kuat.
’’Dari sisi waktu masih mungkin dibahas DPR periode sekarang,’’ kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursydan Baldan.
 UU No 12/2008 adalah produk revisi terbatas terhadap UU No 32/2004 untuk mengakomodasi calon independen
DPR sendiri sebenarnya sudah menyepakati agenda revisi menyeluruh terhadap UU Pemda di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2004-2009.
Apakah pengaturannya perlu dibuat terpisah melalui RUU sendiri? ’’Kalau soal itu, nanti dilihat perkembangan pembahasannya

BACA JUGA: Kalla Warning Kader Golkar

Apa sekalian dibuat RUU Pilkada Langsung yang terpisah dari UU Pemda atau tetap digabung seperti sekarang,’’ jawab ketua Ikatan Alumni Unpad itu.
Menurut dia, penyederhanaan pelaksanaan pilkada di Indonesia sebaiknya memang bertahap
Untuk periode 2009–2014, jelas dia, pilkada cukup diserentakkan menjadi dua gelombang, seperti usul Wapres Jusuf Kalla.
’’Kalau mau sekaligus satu kali lebih pas di periode berikutnya lagi atau setelah 2014,’’ katanya

BACA JUGA: Kalla: Oposisi Bukan Cita-cita

’’Biar bangsa ini tidak kaget,’’ candanya lantas tertawa.
Ferry mengungkapkan, dua kelompok pilkada serentak dilakukan pada 2011 dan 2013Prinsip pengaturan jadwalnya adalah kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2010 dan 2011, pilkada diadakan pada 2011Untuk kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2012 dan 2013, pelaksanaan pilkadanya pada 2013.
Untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis sebelum 2011 atau 2013 diangkat seorang pejabat kepala daerah’’Dia menjabat sampai pelaksanaan pilkada dan tidak boleh maju dalam pilkada,’’ ujarnya.
Pejabat kepala daerah itu diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratanDia juga tidak dapat dijabat kepala daerah/wakil kepala daerah yang habis masa jabatan.
Dengan begitu, lanjut Ferry, tidak ada pengurangan masa jabatan seorang kepala daerah’’Jadi, penyederhanaan ini tidak menguntungkan atau merugikan pihak mana pun, tapi benar-benar berlandaskan pada berakhirnya masa jabatan kepala daerah bersangkutan,’’ katanya(pri/mk)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati: Golput Tindakan Egois


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler