JAKARTA -- Rupanya, sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Mendagri Mardiyanto harus bersikap ekstra hati-hatiDalam mengerjakan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) misalnya, Mardiyanto secara terang-terangan mengaku meminta bimbingan KPK agar tidak salah mengelola dana proyek tersebut
BACA JUGA: Pemda Diimbau Tambah Gedung Bioskop
Dia pun mewanti-wanti agar para pelaksana proyek tidak melakukan penyelewengan anggaran"Dananya besar, saya tidak mau ada yang macem-macem di sini
BACA JUGA: HRW Minta Indonesia Hentikan Siksaan Tentara di Papua
Saya telah meminta KPK untuk selalu membimbing kami, karena KPK juga punya peran pencegahanBACA JUGA: Konvoi Kapal Perang AS Terobos Perairan Natuna
MoU yang diteken mengenai percepatan pengkajian dan pengembangan SIAK.Mardiyanto menyebutkan, proyek SIAK ini merupakan pekerjaan besarKarena menyangkut jumlah penduduk Indonesia yang cukup besar, terlebih secara geografis wilayah RI juga cukup luasDana sebesar Rp7 triliun yang dianggarkan dicairkan secara bertahap, tidak sekaligusPasalnya, proyek yang dilaksanakan juga secara bertahap, mulai penyiapan data awal, membangun sistem, melakukan uji petik atau uji coba di empat kota besar, hingga ke upaya penguatan sistem sebelum diterapkan secara nasionalSaat ini, yakni tahun 2009, tahapannya sudah sampai ke uji petik, yakni di Kota Padang, Makassar, Denpasar, dan Yogyakarta.
Dengan alasan bahwa proyek ini merupakan proyek besar inilah, maka Depdagri bekerjasama dengan BPPTKalau dikerjakan Depdagri sendiri kurang mantap, karena Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri, kata Mardiyanto, saat ini masih punya keterbatasan jumlah maupun kemampuan personil untuk dapat melakukan pengkajian dan pengembangan SIAKDiharapkan, dari BPPT didapat dukungan tenaga ahli dibidang informatikaProyek SIAK ini antara lain kegiatannya adalah pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada setiap pendudukSesuai ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), paling lambat pada 2011 pemerintah harus sudah memberikan NIK kepada setiap penduduk.
Sementara, Kepala BPPT Marzan A Iskandar mengatakan, pihaknya akan membantu Depdagri dalam perancangan, pandampingan dan pengembangan SIAK agar sesuai dengan UU No.23 Tahun 2006Dijelaskan, apabila data kependudukan dapat terkonsolidasi secara nasional, maka database kependudukan bisa digunakan utnuk kepentingan nasional"Antara lain untuk perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan, pemilu dan pilkada, proyeksi penduduk setiap wilayah, dan verifikasi kebenaran berbagai dokumen," ulasnyaNIK nantinya akan dijadikan dasar penerbitan pasport, surat izin mengemudi (SIM), nomor pokok wajib pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas penduduk lainnya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran, Jadi Beban Anggaran 2010-2011
Redaktur : Tim Redaksi