Mendagri Takut Umumkan Rapor Daerah

Senin, 26 April 2010 – 21:38 WIB

JAKARTA – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan evaluasi kinerja pemerintahan daerahHanya saja, hasilnya belum diumumkan

BACA JUGA: Markus Pajak Bank Jabar Makin Tersudut

Padahal, sesuai ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2008, hasil evaluasi harus diumumkan tepat pada peringatan Hari Otonomi Daerah yang jatuh pada setiap 25 April
Mendagri Gamawan Fauzi berdalih, hasil evaluasi tidak diumumkan saat ini karena sekarang menjelang masa kampanye pilkada 2010

BACA JUGA: Mangindaan Tolak Honorer Swasta jadi CPNS

Jika hasilnya diumumkan sekarang, kata Gamawan,  rapor itu bisa menjadi alat politik para kandidat.

“Saya sengaja belum mau membacakan ini karena ada 244 pilkada
Nanti terganggu dengan itu, muncul isu, muncul fitnah, segala macam

BACA JUGA: Diusulkan, Uji Kompetensi Dokter Dihapus

Ya biarlahTapi hasilnya kita sudah tahu,” ujar Gamawan Fauzi usai upacara peringatan Hari Otonomi Daerah di kantornya, Senin (26/4)Gamawan hanya menjelaskan, hasil evaluasi sudah dibuat ketegorisasiUntuk provinsi misalnya, sudah ditetapkan 5 besar terbaikGamawan mengaku sudah menerima hasil evaluasi secara lengkap

“Tapi mengumumkannya yang tidakHahahaTinggal pengumumannya sajaHasilnya sudah selesaiSudah ada di meja sayaSudah ada pengelompokannyaBahkan sebelum itu, saya sudah bawa-bawa mana tahu ditanya wartawan,” terang Gamawan

Secara umum dijelaskan, dari hasil evaluasi ada provinsi dan kabupaten/kota hasil pemekaran yang baik kinerjanyaNamun demikian, lanjutnya, ada daerah-daerah baru hasil pemekaran yang instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerahnya belum lengkap.  “Ini menunjukkan bahwa tidak semua pemekaran itu jelekTidak semua pemekaran itu bagus semua,” katanyaGamawan berjanji akan mengumumkan hasilnya pada hari ini (27/4).

Dikatakan, untuk kabupaten/kota yang rapornya buruk, maka menjadi tugas pemprov provinsi untuk melakukan pembinaanSedang jika kinerja provinsi yang buruk, pemerintah pusat yang akan membinanya

Di Pasal 27 ayat (6) PP No.6 Tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, disebutkan, ‘Penyerahan penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemda dilakukan oleh presiden kepada kepala daerah pada hari otonomi daerah setiap tanggal 25 April’Sedang Pasal 53 di PP itu, hasil evaluasi tersebut harus diumumkan ke masyarakat melalui media massa .’ (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Polisi Pemasok Senjata Teroris Aceh


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler