Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya hingga saat ini merasa belum pernah mendapatkan laporan atau teguran secara tertulis dari KPK terkait tidak dijalankannya rekomendasi yang dimaksud KPK
BACA JUGA: Rosa Berharap Angelina Jujur di Depan Penyidik KPK
"Tanyalah dulu ke KPK kapan rekomendasi itu (diberikan)? Tertulis atau tidak? Biasanya saya terima tertulisSebelumnya sebuah LSM melaporkan Mendagri ke polisi terkait pengadaan peralatan dalam program e-KTP
BACA JUGA: Jumat, KPK Panggil Mantan Dubes Kolombia
Menanggapi hal ini Gamawan mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan pada KPK di pertemuan kedua, Januari 2011"Saya meminta pencegahan itu datang ke sana
BACA JUGA: Tertibkan Operasi Travel Ilegal
Saya telah kirim surat minta opini KPK tapi belum ada jawabanDari 6 rekomendasi itu, ada yang jadi ranah KPK dan ada yang tidak menjadi ranah KPK, kita bagi-bagi tugaslah," kata Gamawan.Dijelaskannya, bidang tugas KPK adalah pencegahan dan penindakanNamun KPK menyarankan agar dipisahkan antara rekam sidik jari dengan pembuatan KTPMenurut Gamawan hal tersebut tidak termasuk kewenangan KPK melainkan kebijakan Kemendagri bersama DPR.
"Dari enam (rekomendasi) itu yang lima sudah kita tindaklanjutiCuma satu yang tidak tapi pernah tidak KPK bertanya sudah kita tindaklanjuti atau belum?," kata Gamawan.
"Terus katanya mau lapor ke Presiden, apanya yang mau dilaporkan? Pernah tidak ditanyakan dulu ke kita sebelum disampaikan ke presiden," tambah mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Sebagaimana diketahui, wakil Ketua KPK M Yasin mengatakan ada enam rekomendasi KPK kepada Kemendagri yang belum ditanggapiKarenanya, KPK akan mengadukan hal tersebut kepada PresidenSatu rekomendasi yang tidak diikuti adalah pembersihan data biometrik dan pemisahan dengan pencetakan KTP elektronik.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Tolak Novum Baru Antasari
Redaktur : Tim Redaksi