Jaksa Tolak Novum Baru Antasari

Rabu, 14 September 2011 – 06:08 WIB

JAKARTA - Rencana Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan tiga novum baru tampaknya tidak berjalan mulusSebab, Jaksa tidak sepakat dengan novum baru tersebut dan menganggap langkah mengajukan PK adalah mengada-ada

BACA JUGA: FPI Siap Kirim Relawan ke Ambon

Jaksa juga menyebut apa yang disiapkan Antasari tidak memenuhi syarat diajukannya PK.

Sidang tersebut dimulai pukul 11.00
Seperti biasa, mantan ketua KPK itu datang sekitar satu jam sebelumnya dengan didampingi istrinya

BACA JUGA: KPK Cermati Harta Anas Urbaningrum

Dalam sidang yang dipimpin oleh Haminal Umam itu juga dihadiri pendukung Antasari seperti Yusril Ihza Mahendra, Pong Hardjatmo, dan puluhan anggota Majelis Zikir As-Samawaad Al-Maliki.

Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa atas memori PK yang seminggu sebelumnya dibacakan Antasari itu berjalan sekitar dua jam
Dalam sidang tersebut, Jaksa Eri Yudianto langsung menyerang memori PK Antasari dengan menyebutnya tidak sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHAP.

"Atas dasar itu, menolak permohonan PK yang diajukan pemohon," ujar Eri

BACA JUGA: Gubernur Harus Bereskan Mutasi PNS Antarkabupaten/Kota Akhir 2012

Pasal yang dimaksud jaksa adalah tata cara PK yang bisa dilakukan atas tiga dasarDua hal yang disebut jaksa tidak tepat adalah adanya novum baru yang menimbulkan dugaan kuat dan kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Indra Hidayanto menegaskan karena apa yang disampaikan Antasari tidak mengandung novum baru dan kekhilafan hakim, maka jaksa menolak pengajuan PKApa yang dibawa Antasari ke PN Jakarta Selatan dinilai belum menunjukkan bukti adanya kekhilafan dan kekeliruan hakim

Seperti diberitakan sebelumnya, Antasari memori PK dengan tiga bukti yang diklaim belum pernah disampaikan pada sidang sebelumnyaKetiga bukti itu adalah, 28 lembar foto sebelum dan sesudah otopsi jenazah Nasrudin Zulkarnaen, foto mobil Nasrudin lengkap dengan bekas tembakan dan bukti tidak adanya SMS darinya kepada korban.

Saat membeberkan bukti-bukti tersebut, pria asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung itu juga mengungkap kekhilafan hakim di tingkat pertama maupun bandingKesalahan yang diungkap antara lain, tidak dipertimbangkannya pola luka tembak di tubuh NasrudinTermasuk tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Terkait bukti 28 foto hasil otopsi, jaksa berpendapat hal itu sudah termasuk dalam alat bukti suratOleh sebab itu, foto-foto tersebut tidak bisa disebut alat bukti baruBegitu juga dengan foto mobil, yang hanya ada dua lubang padahal luka di tubuh korban ada tiga luka tembakan

Jaksa menyebut bukti foto mobil tidak jauh berbeda dengan bukti hasil otopsi karena termasuk alat bukti suratKalaupun ada perbedaan dari bekas peluru dikaca mobil dengan tubuh, jaksa menilai itu tidak termasuk bukti baru"Tiga luka berasal dari dua peluru yang ditembakkan pelaku," urainya.

Terkait hasil penyadapan KPK yang menyatakan tidak adanya SMS ancaman dari nomor Antasari kepada Nasrudin, jaksa menyebut hal itu berbeda dengan keterangan beberapa saksiVersi jaksa, beberapa saksi membenarkan bahwa Antasari pernah mengirimkan pesan singkat kepada Nasrudin"Saksi Sigit, M Yulius, dan Johni tahu itu," ungkapnya.

Bagaimana sikap Antasari" Meski terlihat tabah, Antasari sendiri tampak kesal dengan sikap jaksa yang dinilai plin-planSebab, terpidana kasus pembunuhan direktur PT Putera Rajawali Banjaran itu menuding jaksa tidak konsisten dengan tuduhan yang menjeratnya"Saya benar-benar didakwa atau mereka bermain-main mendakwa saya," ucapnya.

Kekesalan Antasari bukan tidak berdasarPada sidang sebelumnya, menurut penguakan Antasari jaksa perna meminta saksi dan barang bukti yang disita dari ruangannyaTetapi, semua itu seperti tidak ada guna karena hingga saat ini jaksa tidak pernah menghadirkan beberapa barang bukti tersebut.

"Ada saksi yang membenarkan hakim mengabaikan bukti," tuturnyaSaksi tersebut adalah orang yang kali pertama diklaim menerima jenazah Nasrudin di Rumah Sakit Gatot SubrotoDia juga menyebut jika kasusnya masuk dalam delik materiilOleh sebab itu, yang diusut kali pertama adalah akibat dari perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal.

Tetapi, kata suami Ida Laksmiwati itu, pencarian fakta terkait siapa yang meninggal, di mana meninggal, bagaimana korban meninggal yang dilanjutkan dengan penelusuran pelaku tidak dilakukanTermasuk apakah pelakunya sendirian, bersama-sama, direncanakan atau tidak"Anehnya, dari awal orang itu meninggal, malamnya langsung bilang ini Antasari," tuturnya.

Meski demikian, Antasari mengatakan tetap menghormati pendapat jaksa penuntutYang pasti, dia tetap optimis PK yang diajukannya bakal dikabulkan dan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya bisa berubah(dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Polda Kepri Dituding Umbar Sinetron Fitnah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler