Tertibkan Operasi Travel Ilegal

Rabu, 14 September 2011 – 07:27 WIB

JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan, Soeroyo Alimoesa meminta jajarannya menertibkan perusahaan travel bodong (tanpa ijin) maupun resmi yang beroperasi secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan yang berlakuTerkait kecelakaan di Mojokerto, dia menduga perusahaan travel bersalah karena telah menggunakan kendaraan plat hitam untuk mengangkut penumpang.

"Saya minta supaya ditindak tegas jika ditemukan travel yang bekerja secara ilegal seperti itu

BACA JUGA: Jaksa Tolak Novum Baru Antasari

Akan ada sangsi pidana dan perdata, seperti misal pencabutan izin," ujar Soeroyo, Selasa (13/9)
Oleh karena itu, dia meminta Dishub Jatim untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai izin-izin perusahaan travel tersebut

BACA JUGA: FPI Siap Kirim Relawan ke Ambon



Aturannya kendaraan plat hitam tidak diperbolehkan mengangkut dan menarik biaya pada penumpang
Namun pada kenyataannya beberapa perusahaan travel memanfaatkan kendaraan plat hitam karena besarnya permintaan penumpang pada rute tertentu,"Kalau betul itu dari travel dan penumpangnya ditarik biaya padahal itu mobil plat hitam tentu akan kita lakukan tindakan tegas," ungkapnya.

Selain masuk ke jalur arah berlawanan hingga bertabrakan dengan Bus Sumber Kencono nopol W 7181 UY, Minibus Elf nopol AG 7103 ML juga melakukan pelanggaran kelebihan muatan

BACA JUGA: KPK Cermati Harta Anas Urbaningrum

Kendaraan Elf dengan daya angkut 16 orang (sesuai Buku KIR) telah dioperasionalkan dengan mengangkut 21 orang hingga mengakibatkan sebagian besar penumpang tewas dalam kecelakaan maut di Mojokerto,"Mengangkut melebihi kapasitas itu juga pelanggaran," kata Dirjen.

Sementara untuk bus Sumber Kencono, pemerintah belum akan mencabut izin usahanya meskipun banyak kalangan yang mendesak pemerintah melakukan hal ituKemenhub belum akan mencabut sebelum ada hasil penyelidikan dari pihak Kepolisian"Saat ini kami masih menunggu hasil investigasi dari pihak Kepolisiankecelakaan tersebutIni semua harus dilihat lagi, apakah Sumber Kencono yang salah atau kendaraan minibus itu," tukasnya.

Pihaknya juga telah menurunkan tim untuk berkordinasi dengan pihak kepolisian agar bisa mencari penyebab dari kecelakaan tersebut"Untuk sementara kita melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada perusahaan busSopirnya agar lebih waspada, jangan ngebutMengenai pencabutan izin kita lihat dulu hasil investigasinya," tegasnya.

Direktur Lalu-lintas Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat, Sudirman Lambali, memastikan seluruh bus yang dioperasikan Sumber Kencono telah lulus uji coba kelaikan dan keamanannya"Untuk kecelakaan yang terakhir ini bus sudah berada pada jalurnya, tapi ELF itu yang masuk ke jalur bus, dari penemuan dilapangan ada buktinya kalau bus sudah
melakukan pengereman," tandasnya.

Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu penyebab kecelakaan dari Kepolisian Lalu-lintasDia juga menyatakan, setiap tahun pihak kepolisian telah melakukan audit kepada seluruh perusahaan angkutan bus antar kota dan provinsiHasilnya akan diserahkan kepada Kemenhub dan juga Kementerian Pekerjaan Umum.

"Untuk Sumber Kencono hasilnya auditnya juga sudah baik, untuk tahun ini masih akan dilakukan audit berdasarkan UU tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, evaluasinya dilakukan oleh pihak kepolisian," imbuhnya.

Mengenai permintaan berbagai pihak yang berharap pemerintah mengaudit manajemen Sumber Kencono, dia menyatakan dalam kasus terakhir belum ditemukan indikasi bus menjadi penyebab dari kecelakaan tersebutNamun, pemerintah siap menjadi mediator jika ada masalah didalam manajemen Sumber Kencono sehingga menyebabkan sering mengalami kecelakaan"Kita minta masukan kalau memang ada yang salah dalam manajemen," lanjutnya

Koordinator investigasi KNKT, Kusnendi Soehardjo, mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail mengenai hasil investigasi yang telah dilakukannya di lokasi kecelakaanNamun fakta di lapangan menunjukkan kalau lokasi kecelakaan memang kurang peneranganOleh karena itu pihaknya merekomendasikan agar diberi tambahan penerangan."Kondisi gelap seperti itu memang sangat rawan terjadi kecelakaan," cetusnya.

Dia mengatakan KNKT hanya sebatas melakukan investigasi sebagai bahan rekomendasi bagi pihak-pihak terkait agar kecelakaan seperti itu tidak terulang lagiDalam bekerja KNKT tidak berhak mengintervensi penyelidikan kepolisianSelain melihat kondisi jalan di lokasi kecelakaan, tim KNKT juga akan mewawancarai penumpang bus maupun minibus yang selamat"Kita juga gali informasi dari penumpang yang selamat," terangnya.

Kusnedi mengakui tabrakan kedua kendaraan itu tergolong kecelakaan menonjolItu sebabnya KNKT harus turun menyelidikinyaHal itu diamanatkan oleh Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Struktur dan Lingkup Tugas KNKT"Kecelakaan dengan korban meninggal di atas delapan orang, KNKT wajib turun ke lapangan," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Harus Bereskan Mutasi PNS Antarkabupaten/Kota Akhir 2012


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler