Mendagri Tawarkan Penyesuaian Daerah

Demi Efektifitas Penyelenggaraan Otda

Jumat, 06 Agustus 2010 – 21:21 WIB

JAKARTA - Penggabungan daerah otonom yang dianggap gagal dimungkinkan sesuai aturan yang adaNamun seiring dengan penyusunan grand design otonomi daerah yang berisi tentang jumlah daerah otonom di Indonesia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengharapkan ada daerah yang sukarela melebur atau bergabung dengan daerah lain.

Saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (6/8), Mendagri menjelaskan, dalam penyusunan grand design otonomi selain pemekaran dan penggabungan daerah juga dimunculkan istilah baru

BACA JUGA: Petisi 28 Tetap Minta Satgas Anti Mafia Dibubarkan

"Namanya penyesuaian
Dibuka ruang bagi daerah yang kawasannya jauh, untuk bergabung dengan kawasan yang lebih dekat

BACA JUGA: PLN Diminta Lebih Perhatikan Listrik Kawasan Vital

Itu yang kita tawarkan," ujar Mendagri yang saat dihubungi sedang menghadiri acara pertemuan Bogor Retreat di Bogor, Jawa Barat.

Namun menurut Mendagri, meski ada ruang untuk penyesuaian bukan berarti pemerintah akan serta-merta melakukannya
"Tetapi perlu ada usulan juga dari daerah juga," imbuhnya.

Ditanya soal kategori daerah yang bisa ikut penyesuaian, Mendagri mengatakan, hal itu lebih didasarkan pada efektifitas

BACA JUGA: Marzuki Sarankan SBY Terima Kritikan Mega

"Mana yang lebih efektif, yang disesuaikan sajaItu kan ada ruangnya, entah digunakan atau tidak, terserahTapi itu dibuka itu ruang seperti (penyesuaian)," sambungnya.

Sementara ditanya soal payung hukum penyesuaian daerah, mantan Bupati Solok itu menjelaskan, nantinya jika dimungkinkan akan dimasukkan dalam revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah"Jadi saat ini kan baru grand designAturannya (payung hukum) belumNanti kalau itu disetujui, tentu dalam UU (revisi UU 32 Tahun 2004) tidak hanya pemekaran atau penggabungan, tapi juga penyesuaian," tandasnya.

Selama ini, pemekaran, penggabungan ataupun penghapusan daerah otonom sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004Teknisnya, diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan DaerahPemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintan Daerah (EPPD), yang memungkinkan daerah otonom gagal untuk dihapus ataupun digabungkan(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN: Pasokan ke Bandara Tak Ada Masalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler