JAKARTA - Petisi 28 belum bersikap atas penolakan permohonan uji materi Keputusan Presiden (Keppres) Satgas Anti Mafia HukumNamun menurut aktifis Petisi 28, Adhie Massardi, keberadaan Satgas yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto tetap harus dibubarkan
BACA JUGA: PLN Diminta Lebih Perhatikan Listrik Kawasan Vital
“Mungkin besok kita bersikap,” kata Adhie yang dihubungi per telpon, Jumat (6/8) petang, guna dimintai tanggapan tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan uji materi dari Petisi 28.
Adhie justru mengatakan, Satgas tetap harus dibubarkan karena pembentukannya yang hanya dengan Keppres, merupakan sebuah penyimpangan
Apakah Petisi 28 juga mencurigai kemungkinan Satgas mencampuri putusan MA sehingga gugatan atas Keppres Pengangkatan Satgas ditolak? Adhie tak menampik anggapan itu
BACA JUGA: Marzuki Sarankan SBY Terima Kritikan Mega
"Kemungkinan satgas juga beroperasi di MA, sehingga gugatan kita ditolak,” kata tudingnya.Sebelumnya, Ketua MA Harifin A Tumpa menyatakan, MA telah menolak permohonan uji materi atas Keppres Nomor 37 Tahun 2009 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang diajukan Petisi 28 pada Juni lalu
Selain itu, kata Harifin, pertimbangan yang digunakan MA sehingga menolak permohonan uji materi itu lantaran Keppres Satgas Anti Mafia Hukum tidak termasuk dalam ranah untuk diujimaterikan di MA.(ara/jpnn)
BACA JUGA: PLN: Pasokan ke Bandara Tak Ada Masalah
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tolak Uji Materi Keppres Satgas Anti Mafia Hukum
Redaktur : Tim Redaksi