jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa usulan pemerintah soal presidential threshold di RUU Pemilu sebesar 20 persen kursi DPR dan atau 25 persen suara nasional, tidak melanggar konstitusi.
Dikatakan Tjahjo, Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 tidak membatalkan pasal 9 UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. Artinya ketentuan Presidential Treshold 20 persen kursi DPR dan atau 25 persen suara nasional, masih sah dan berlaku.
BACA JUGA: PSI Dorong Pembentukan Dapil Luar Negeri
Baginya, penekanan soal ini penting karena ada fraksi yang menuduh penggunaan presidential threshold tidak konstitusional.
”RUU pemilu tidak menambah dan tidak mengurangi Pasal 9 UU 42/2008 yang tidak dibatalkan MK tersebut. Sehingga dengan demikian, tidak benar jika dikatakan bertentangan dengan konstitusi,” kata Tjahjo.
BACA JUGA: Mendagri Minta Jajarannya Tingkatkan Deteksi Dini
Menurutnya, parpol atau gabungan parpol yang memenuhi presidential threshold dapat mengusulkan pasangan Capres sebelum pelaksanaan pemilu serentak 2019.
Dan hanya ada satu pemilu yang dilakukan sebelum pemilu 2019, yakni pemilu 2014. Dengan demikian logika yang diopinikan bahwa ada kedaluwarsa kondisi politik 5 tahun sebelumnya adalah tidak tepat.
BACA JUGA: Bawaslu Apresiasi Langkah KPU
”Karena memang tidak ada pemilu lain selain pemilu 2014 yang bisa menjadi dasar rujukan presidential threshold,” tukasnya.
Tjahjo mengatakan, presidential threshold sebenarnya justru konstitusional. Sebab dalam UUD 45 pasal 28 J ayat (2), pembatasan yang ditetapkan dalam UU adalah konstitutional sepanjang nilai maslahatnya atau kebaikannya lebih besar ketimbang mudharatnya untuk kepentingan bangsa dan negara.
Ditegaskannya juga, presidential threshold tidak dimaksudkan untuk.menghalangi munculnya capres lain alias ingin mendorong calon tunggal.
Karena rumusan RUU Pemilu yang disusun pemerintah dan telah disetujui pansus, telah diatur ketentuan.
Bahwa koalisi atau gabungan parpol dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, tidak boleh menyebabkan parpol atau gabungan parpol lainnya tidak dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres lainnya.
”Dan selanjutnya jika hanya terdapat hanya satu pasangan capres-cawapres, maka KPU akan menolak dan memberi perpanjangan waktu pendaftaran capres-cawapres. Dengan demikian semangat pembentuk UU justru sebaliknya mendorong munculnya minimal dua pasangan capres-cawapres,” tegasnya. (fol/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak Partai Pendukung Pemerintah Solid soal Presidential Threshold
Redaktur & Reporter : Soetomo