Mendagri Tegaskan Lockdown Otoritas Pemerintah Pusat

Selasa, 17 Maret 2020 – 22:54 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah tidak bisa sembarangan mengambil kebijakan lockdown, menyusul merebaknya virus Corona (COVID-19).

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, ada banyak hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Pengamat Ini Khawatir Lockdown Bakal Menyengsarakan Rakyat Kecil

Mendagri merujuk ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Disebut, ada empat jenis karantina yang diatur dalam undang-undang itu.

“Kita mengenal dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, ada beberapa jenis pembatasan yang disebut dengan karantina," ujar Tito usai menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3).

BACA JUGA: Ini Masalah Baru yang Bakal Muncul jika Diterapkan Lockdown

Mantan Kapolri itu kemudian memaparkan jenis karantina yang diatur dalam UU Kekarantinaan. Mulai dari pembatasan atau karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah dan pembatasan sosial yang bersifat massal atau massif di masyarakat. Untuk pembatasan wilayah, kadang disebut dengan istilah lockdown.

"Jadi dalam UU itu ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari pertimbangan efektivitas, pertimbangan tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Kami sampaikan kepada Bapak Gubernur tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini,” ucapnya.

BACA JUGA: Anak Belajar di Rumah, Orang Tua Ketiban Repot

Tito lebih lanjut menyatakan karena sudah menyangkut aspek ekonomi maka pembatasan wilayah dalam jumlah besar menjadi kewenangan pusat. Sebab, terkait dengan dampak ekonomi yang berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal.

Tito juga menyatakan, dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa terkait masalah moneter dan fiskal menjadi urusan absolut atau kewenangan pemerintah pusat.

"Bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan, kepala daerah  mengkonsultasikan dengan pemerintah pusat dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah komandan atau Kepala Gugus Tugas Percepatan Covid-19 (Doni Monardo, Kepala BNPB)," ucapnya.

Hal lain yang dibahas kata Tito, terkait dengan social distance. Menurutnya, imbauan agar masyarakat menjaga jarak sangat diperlukan dalam kondisi seperti sekarang ini. Terutama, di angkutan umum.

"Ada langkah-langkah pembatasan,  antisipasi lain yang telah dilakukan oleh bapak gubernur, di antaranya mengenai masalah transportasi. Ini terutama dalam rangka untuk menerapkan kebijakan social distancing. Jangan sampai bertumpuk, karena begitu bertumpuk risiko penularan menjadi tinggi, karena kita tahu Jakarta ini sudah menjadi satu dengan daerah lain sekitarnya," katanya.

Dalam pertemuan Anies menurut Tito, juga menyampaikan masukan terkait terkait koordinasi dengan daerah sekitar Jakarta, khususnya dalam penanganan virus Corona.

"Gubernur menyampaikan masukan-masukan yang perlu dikoordinasikan juga dengan wilayah-wilayah tetangga lain, bahkan dengan provinsi lain, karena banyak masyarakat dari provinsi  lain yang datang ke Jakarta atau yang dari Jakarta datang ke provinsi lain. Prinsipnya, saya berharap masyarakat sekali lagi tidak perlu panik ya," katanya.

Seperti diketahui di media sosial belakangan muncul seruan agar pemerintah melakukan lockdown Indonesia. Beberapa negara seperti Italia, sudah mengambil kebijakan tersebut. Demikian juga dengan Perancis dan sejumlah negara lain.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler