jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menyampaikan permintaan fatwa terkait status terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Selasa (14/2).
Diketahui, permintaan fatwa mengenai tafsir kata terdakwa, untuk memastikan apakah langkah pemerintah belum memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur karena statusnya terdakwa dengan dua pasal alternatif, sudah benar atau belum.
BACA JUGA: Ketum PAN Tolak Hak Angket âAhok Gateâ
"Intinya kami minta, mohon akan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya ambil. Kemudian munculnya berbagai pendapat yang berbeda maupun yang sama, saya menghargai itu semua. Maka kami mengajukan fatwa ke MA. Itu saja," kata Tjahjo di kompleks Istana Negara, Selasa.
Polemik soal status Ahok terjadi karena mendagri tak kunjung memberhentikan Ahok. Salah satu alasannya masih menunggu tuntuan hukuman dari jaksa terhadap terdakwa dugaan penistaan agama itu. Dia ingin memastikan apakah jaksa menuntut Ahok pakai pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun atau 4 tahun.
BACA JUGA: Mendagri Resmi Minta Pendapat MA soal Status Ahok
Sedangkan sejumlah pakar hingga politisi di Senayan menilai, mendagri seharusnya langsung mengusulkan pemberhentian sementara Ahok kepada presiden, begitu dia berstatus terdakwa. Sebab, salah satu pasal yang dikenakan kepada Ahok, ancaman pidananya 5 tahun penjara.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Bakal Kunjungi Makam Mbah Priok
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD DKI Boikot Ahok, Sekda: Tidak Dibahas Ya Sayang
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam