Mendagri: Tidak Tepat Aparat Hukum Bersalah Diberi Dispensasi

Minggu, 03 Mei 2015 – 11:50 WIB
Mendagri, Tjahjo Kumolo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JATINANGOR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera mengevaluasi secara menyeluruh peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Jumat (1/5) dini hari kemarin.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Wakil Ketua Kompolnas, Tjahjo Kumolo, evaluasi penting dilakukan sehingga posisi Kompolnas akan benar-benar bisa memberikan kontribusi nyata, baik dalam hal pengawasan, maupun memberi masukan kepada pimpinan Polri.

BACA JUGA: Anggota Komisi III DPR Ini Minta Kasus Novel tak Dipolitisasi

"Kalau enggak salah minggu depan kita akan kumpul di salah satu tempat di Puncak (Jawa Barat). Mengundang perwakilan Kompolnas seluruh Indonesia. Kita akan evaluasi seluruhnya," kata Tjahjo, Minggu (3/5).

Meski belum dapat menyampaikan kesimpulan apa yang nantinya akan dihasilkan, namun kata Tjahjo, pada prinsipnya Kompolnas berpandangan tidak boleh ada intervensi pada KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA: Jokowi Diingatkan Jangan Sampai KPK Mati Suri di Eranya

"Harus tidak boleh ada intervensi, masyarakat memberikan kebebasan sepanjang fakta hukumnya terpenuhi, sepanjang ada kesaksian terpenuhi, sebagaimana ketentuan yang ada," ujarnya.

Saat ditanya pendapatnya secara pribadi atas langkah kepolisian tersebut, Tjahjo kembali menyatakan belum dapat memberi penilaian.

BACA JUGA: Enam WNI Masih Hilang di Everest

"Kalau konteksnya dalam rangka untuk ada cooling down, mendinginkan suasana, mungkin itu benar (melepas kembali Novel, Red.). Tapi kalau seorang polisi, pejabat KPK, pejabat kepolisian, pejabat kejaksaan nantinya harus diberikan dispensasi kalau memang secara hukum dia bersalah, kan juga tidak pas," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agar Lebih Dipercaya, Kepolisian Perlu Direformasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler