Mendagri Tito: Tak Ada Konglomerat yang Mengalahkan Uang Pemerintah

Jumat, 25 Maret 2022 – 17:01 WIB
Mendagri Tito Karnavian dalam acara business matching pengadaan produk dalam negeri dan UMKM 2022. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus produktif.

Tito pengin para pelaku UMKM mendaftarkan produknya ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

BACA JUGA: Kemendagri Gerak Cepat Menyusun Aturan Turunan UU IKN, Libatkan Publik

Mendagri Tito menjamin pemerintah akan menjadi pembeli terbesar dalam e-katalog tersebut.

Menurut dia, langkah ini dalam rangka penguatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

BACA JUGA: Harga Pangan Naik, Mendagri Tito Karnavian Minta Satgas Ini Bergerak

Tito menyampaikan hal itu dalam business matching pengadaan produk dalam negeri dan UMKM 2022 di Ballroom Hotel Grand Hyatt Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

“Untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, nah, langkah yang diambil adalah the biggest buyer, pembeli terbesar itu adalah pemerintah karena memiliki uang terbesar. Tidak ada konglomerat yang bisa mengalahkan uangnya pemerintah,” kata Tito, dikutip dari keterangan timnya, Jumat (25/3).

BACA JUGA: Wapres hingga Puan Maharani Sampaikan Harapan kepada IPDN, Apa Isinya?

Dia menilai perlu ada langkah imperatif yang diikuti pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dalam merealisasikan belanja modal barang/jasa dengan produk dalam negeri.

Mantan Kapolri itu menekankan berbagai kebutuhan bisa dipenuhi melalui produk dalam negeri dengan kualitas yang baik.

Tito meminta pemerintah daerah dan mengimbau masyarakat luas tidak belanja ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhannya.

Adapun langkah imperatif yang dimaksud Tito ialah pemerintah pusat dan daerah wajib membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dipimpin oleh sekretaris daerah (Sekda).

Selain itu, pemerintah juga bisa mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri, terutama produk UMKM dan koperasi.

Langkah lainnya ialah mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang/jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP paling lambat 31 Maret 2022 dan mengisi e-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Pemerintah juga perlu mewajibkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk berbelanja produk dalam negeri dan menambah layanan pendaftaran dengan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) pada Mal Pelayanan Publik (MPP).

"Gubernur diminta melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk dalam Katalog Lokal dan Toko Daring kepada Mendagri, tetapi saya minta rekan-rekan tolong paham bahwa LKPP memiliki data juga, mana yang sudah melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk,” kata Tito. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tito: MPP Akan Kurangi Potensi Tindak Pidana Korupsi


Redaktur : Adek
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler