Mendagri Tunggu Pemberitahuan Vonis Bebas Sekda Sumut

Senin, 04 Mei 2015 – 18:02 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum dapat mengaktifkan kembali Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, karena surat pemberitahuan dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, terkait perkembangan status hukum mantan Kepala Inspektorat Sumut tersebut, hingga Minggu (3/5) belum diterima.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari Gatot terkait status Hasban.

BACA JUGA: Gadis Cantik yang Dibunuh Usai Diperkosa Dikenal Taat Beribadah

“Ya, menunggu laporan dari Gubernur Sumatera Utara (Gatot Pudjonugroho,red),” ujarnya saat dihubungi JPNN.

Diketahui, Hasban ditetapkan sebagai sekda lewat surat Keputusan Presiden (Keppres). Namun,  Mendagri menerbitkan surat pembebasan sementara Hasban pada 28 Januari lalu, karena Hasban berstatus terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jalan Pancing, Deli Serdang.

BACA JUGA: Cari Kayu Bakar, Ketemunya Tulang Manusia Berserakan

Nantinya setelah memeroleh pemberitahuan, Kemendagri akan langsung mencabut surat pembebasan sementara yang sebelumnya diterbitkan.
 
“Ya, akan mengaktifkan kembali Hasban sebagai Sekda Sumut,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Hasban tidak terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan melanggar Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BACA JUGA: Mal Centre Point Dilego Saja, KAI Tentukan Harga

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasban Ritonga dan terdakwa Khairul Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan secara bersama-sama. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa. Biaya perkara Rp 1.000 dibebankan kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlan Sinaga.

Hasban dihadapkan ke meja hijau setelah dilaporkan PT Mutiara Development lewat Kuasa Hukumnya, Ito Suhardi 3 Maret 2014 lalu. Laporan diajukan setelah pihak perusahaan merasa dirugikan karena sebagian lahan yang mereka miliki, masuk dalam kawasan sirkuit IMI.

Saat peristiwa terjadi, Hasban menjabat Asisten IV Setdaprov Sumut, membidangi administrasi dan aset. Ia sempat ditahan Mabes Polri pada 22 Oktober 2014 lalu. Kasus Hasban mencuri perhatian publik, karena saat diangkat menjadi Sekda, telah berstatus terdakwa.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Pasien BPJS Ngamuk di RS Dapat Tagihan Lebih Rp 5 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler