Mendagri Tunggu Perpres tentang Desa

Rabu, 14 Januari 2015 – 02:58 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo yang memutuskan pembagian tugas pokok dan fungsi dalam pengurusan desa antara kementeriannya dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Dia mengaku menunggu perpres yang akan diterbitkan presiden terkait hal tersebut.

"Sudah dibahas, tapi bukan kewenangan saya membacakan keputusannya. Yang
berwenang Bapak Presiden atau Setneg. Saya menunggu dulu perumusannya," ujar Mendagri di kompleks kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa, (13/1).

BACA JUGA: Calon Kapolri Tersangka, Jokowi Lepas dari Jebakan

Dari hasil rapat itu disebutkan masalah pembangunan, pemberdayaan, pembinaan desa akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa. Sedangkan masalah administrasi desa akan dilaksanakan oleh Kemendagri.

Ditanyakan tanggapannya mengenai pembagian tugas itu, Tjahjo enggan menjawabnya. Sikap Tjahjo ini sama dengan Menteri Desa, Marwan Ja'far.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Jerat Budi Gunawan dengan Pencucian Uang

"Saya belum tahu. Ini bukan masalah sepakat dan tidak, tapi ini permasalahan yang prinsip terkait kebijakan masalah visi misi presiden," tandas Tjahjo.(flo/jpnn)

BACA JUGA: Polri dan Kompolnas Jadi Korban Langkah KPK Jerat Budi Gunawan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensesneg Sebut Nasib Jenderal Sutarman Juga Dibahas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler