Mendagri Tunggu Proses Hukum Walikota Medan

Selasa, 03 Mei 2011 – 02:24 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi belum mau mengambil tindakan apa pun terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Masfar, seorang PNS di Pemprov Sumut, yang pelakunya diduga Walikota Medan Rahudman Harahap.

Gamawan menjelaskan, saat ini ranahnya masih dalam kewenangan pihak kepolisian.  Jika proses hukum berjalan dan Rahudman sudah menjadi terdakwa, Gamawan tidak segan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentikan sementara.

"Kalau memang itu pidana, itu urusan aparat kepolisianHarus ada proses hukumnya dulu

BACA JUGA: BKN Didesak Batalkan Hasil Seleksi CPNS

Kalau proses hukumnya jalan dan itu menjadi terdakwa, tentu prosesnya jalan (proses administrasi pengeluaran SK pemberhentian sementara, red)," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (2/5).

Gamawan mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus di Medan ini
Dari sejumlah laporan kasus di daerah yang masuk ke meja kerjanya, Gamawan menyebutkan tidak ada kasus Medan ini.  "Kita kalau dapat laporan dari masyarakat, kita bisa proses

BACA JUGA: Gubernur Papua-Papua Barat Disebut Mirip Artis

Kalau terkait pidana, kita tunggu dari pemeriksaan kepolisian," terangnya.

Lantaran belum menerima laporan, Gamawan mengatakan pihaknya belum punya rencana mengirim tim ke Medan.

Keterangan Gamawan ini sekaligus meluruskan pernyataan Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Minggu (1/5), yang menyebutkan kemendagri akan mengirimkan tim guna menelisik kasus yang sudah menjadi perbincangan hangat ini.

Kata  Reydonnyzar, tim yang akan dikirim merupakan tim gabungan dari inspektorat jenderal (itjen), direktorat jenderal otonomi daerah (dirjen otda), dan Biro Kepegawaian
“Tim ini untuk meneliti benar tidaknya kasus ini,” terang Reydonnyzar saat itu.

Seperti diberiatakan, kasus penyiraman soda api yang dialami Masfar sudah dilaporkan istri Masfar, yakni Sri Listrikaningsih (41), dengan Nomor STPL/1033/IV/2011/SU/Resta Medan Senin, 25 April 2011

BACA JUGA: Kemendagri Segera Kirim Tim ke Medan

Hingga Minggu (1/5), pihak Polresta Medan sudah mengamankan barang bukti berupa botol yang diduga digunakan pelaku untuk menyiram air soda api kepada Masfar.

Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, menyatakan pihaknya sebagai penyidik berjanji akan terus mengusut kasus penganiayaan Masfar.  Namun Tagam belum bisa memastikan kebenaran informasi Wali Kota Medan Rahudman Harahap sebagai otak pelaku penganiayaan Masfar

“Kita harus mengusut dulu dua pelaku penyiram air keras ke wajah Masfar, dari situ kita bisa mengembangkan kasusnya,” kata Tagam di sela-sela acara peringatan Hari Buruh di Lapangan Merdeka, Minggu (1/5)(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Bulan, 70 Pelaku Narkoba di Batam Tertangkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler