Refly Ditanya soal Pertemuan 22 September

Senin, 27 Desember 2010 – 21:33 WIB
Bupati Simalungun JR Saragih bersama Refly Harun di gedung MK, beberapa waktu lalu. Foto: sam/JPNN

JAKARTA-Pemeriksaan Mantan Ketua Tim Investigasi Mahkamah Konstitusi, Refly Harun oleh KPK, Senin (27/12) belum spesifik apakah terkait percobaan suap ke hakim atau pemerasan oleh oknum hakim dan penyuapanMenurut Refly, surat panggilan KPK kepadanya juga masih bersifat netral.

"Panggilannya saya kira netral, untuk klarifikasi dan dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan MK, serta membawa dokumen terkait," ujarnya usai diperiksa.

Menurut Refly, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Ketua MK, Machfud MD dan laporan Tim Investigasi MK beberapa waktu lalu

BACA JUGA: Setgab dan KIB Dominasi Pemberitaan Negatif soal SBY

Kedua laporan yang berbeda itu menjadi bahan awal atau starting point bagi KPK untuk melakukan penyelidikan secara lebih mendalam.

Saat diperiksa, Refly mengaku dicecar kira-kira belasan sampai puluhan pertanyaan oleh penyidik
Intinya dia hanya memberi keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

"Terutama tentang pertemuan dengan Bupati Simalungun 22 September.  Jadi memang sesuai dengan apa yang saya ketahui dan saya tulis di testimoni," ungkapnya

BACA JUGA: 10 Jam Diperiksa KPK, Refly Merasa Lega

Seperti diketahui, dalam pertemuan 22 September itu Refly mengaku melihat uang Rp1 miliar dalam bentuk dollar yang katanya akan diserahkan ke hakim MK.

Namun, Refly tidak ingin pemeriksaannya ini langsung ditafsirkan sebagai pemeriksaan spesifik tentang penyuapan atau pemerasan
"Jangan menjudgment dulu kalau ini pemeriksaan untuk penyuapan

BACA JUGA: Istana Tuding Aktor Tak Seronok Terlalu Dominan

Faktanya kan ada laporan yang sedang diselidiki oleh KPK," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua MK, Machfud MD melaporkan dugaan percobaan penyuapan hakim ke KPK, sementara Tim Investigasi justru melaporkan pemerasan oleh oknum hakim dan penyuapan hakim(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Lahan Rusun Dilarang Menggusur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler