Disiapkan PP Kepemilikan Rumah oleh Warga Asing

Senin, 27 Desember 2010 – 21:56 WIB

JAKARTA--Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat akan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di IndonesiaDengan PP ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di bidang properti pada 2011 mendatang.

“Kami sudah memiliki konsep tentang PP Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di Indonesia

BACA JUGA: Refly Ditanya soal Pertemuan 22 September

Mudah-mudahan bisa secepatnya dibahas,” kata Suharso kepada pers usai melakukan pelantikan pejabat Eselon I di lingkungan Kemenpera, Senin (27/12).

Dia menargetkan dalam jangka tiga bulan mendatang PP ini bisa segera selesai
"Jangka waktu yang berlaku saat ini khususnya terkait kepemilikan hunian orang asing adalah sekitar 70 tahun

BACA JUGA: Setgab dan KIB Dominasi Pemberitaan Negatif soal SBY

Orang asing dibolehkan memiliki hunian dengan jangka waktu 25 tahun dan diperpanjang dua kali dengan jangka waktu 25 tahun dan 20 tahun," bebernya.

Namun demikian, Suharso menegaskan, pelaksanaan PP ini akan diawasi ketat oleh pemerintah
Ini agar orang asing dapat lebih meningkatkan investasinya di Indonesia khususnya bidang properti yang juga berdampak pada peningkatan penerimaan pendapatan negara

BACA JUGA: 10 Jam Diperiksa KPK, Refly Merasa Lega

"Yang akan kita awasi adalah, hunian yang dimiliki orang asing tidak boleh dialihfungsikanSelain itu, rumahnya tidak bisa diperjualbelikan,“ ucapnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Tuding Aktor Tak Seronok Terlalu Dominan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler