JAKARTA--Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat akan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di IndonesiaDengan PP ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di bidang properti pada 2011 mendatang.
“Kami sudah memiliki konsep tentang PP Kepemilikan Hunian oleh Orang Asing di Indonesia
BACA JUGA: Refly Ditanya soal Pertemuan 22 September
Mudah-mudahan bisa secepatnya dibahas,” kata Suharso kepada pers usai melakukan pelantikan pejabat Eselon I di lingkungan Kemenpera, Senin (27/12).Dia menargetkan dalam jangka tiga bulan mendatang PP ini bisa segera selesai
BACA JUGA: Setgab dan KIB Dominasi Pemberitaan Negatif soal SBY
Orang asing dibolehkan memiliki hunian dengan jangka waktu 25 tahun dan diperpanjang dua kali dengan jangka waktu 25 tahun dan 20 tahun," bebernya.Namun demikian, Suharso menegaskan, pelaksanaan PP ini akan diawasi ketat oleh pemerintah
BACA JUGA: 10 Jam Diperiksa KPK, Refly Merasa Lega
"Yang akan kita awasi adalah, hunian yang dimiliki orang asing tidak boleh dialihfungsikanSelain itu, rumahnya tidak bisa diperjualbelikan,“ ucapnya(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Tuding Aktor Tak Seronok Terlalu Dominan
Redaktur : Tim Redaksi